Hukum

Terkait Rehab SDN Gentong, Polda Jatim Obok-Obok Dispendik Pasuruan

PASURUAN, Faktualnews.co – Simpang siurnya pekerjaan rehab hingga perbaikan keseluruhan bagian atap gedung SDN Gentong, Jalan Kiai Sepuh 49, Kota Pasuruan. Memicu penyelidikan  Polda Jatim, yang  menyoal kapan direhabnya gedung yang empat ruang kelas atapnya ambruk pada 5 November 2019 lalu.

Atas kurangnya kepastian tentang rehab itu, Senin (9/12/2019) siang, sejumlah penyidik dari Tipidkor Polda Jatim, obok-obok Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Pasuruan. Sebanyak delapan penyidik dipimpim Kasubdit Tidpikor Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana, menyusuri ruangan di bagian pendidikan dasar dan ruangan lainnya terkait proyek.

Obok-obok sekaligus penggledahan ini terkait rangkaian persoalan yang tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) yang terfokus pekerjaan proyek rehab atap dikerjakan tahun 2012 silam.

Namun dari yang dilaporkan Dispendik.”Ini gak tahu ini dadakan yang dilakukan penyidik Polda,” kata Plt Kabid Pendidan Dasar di Dispendik, Endang, saat di Dispendik, Senin (9/12/2019).

Seperti diwartakan, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dispendik Kota Pasuruan, menyatakan bahwa rehab itu dilaksanakan tahun 2012 silam. Sehingga atas dua beda pernyataan itu, memunculkan opini di masyarakat akan fakta kebenarannya, sehingga berujung ditetapkannya dua tersangka berdasar rehab tahun 2012.

Tragedi yang terjadi pada Selasa (5/11/2019) pagi itu, membuat orang tua murid mengalami duka mendalam. Pasalnya, ada dua nyawa melayang dan belasan siswa luka-luka, jadi korban atap ambruk tersebut.

Terkait korban, tentunya harus ada yang bertanggungjawab. Polisi pun harus memastikan bagaimana bisa atap bangunan itu mendadak ambruk.

Faktor usia bangunan sampai teknis pemasangan atap menjadi hal pokok untuk diselidiki. Sehingga mengenai atap ambruk yang menewaskan guru dan siswi ini didapatkan penjelasan.

Satu lagi, dari kejelasan usia bangunan maupun spesifikasi teknis. Nantinya dapat diungkapkan juga ada dugaan adanya korupsi secara berjamaah.