Hukum

FRMJ Sayangkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim, menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Jombang, Dora Maharani, yang kini ditangani oleh pihak kepolisian Jombang.

Sikap ini, lantaran pihak FRMJ selaku pelapor, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.

Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala.

“Sampai saat ini, saya belum menerima SP2HP dari penyidik. Itu kan hak pelapor. Hari Kamis besok, saya akan menghadap Kapolres untuk menanyakan perkembangan laporan saya,” kata Joko Fattah Rochim.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termaktub:

“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Jombang, Dora Maharani, yang ditangani oleh pihak kepolisian Jombang, terus bergulir.

Selaku pelapor, Ketua FRMJ Fattah Rochim mengaku, sudah dimintai keterangan oleh penyidik Mapolres Jombang, guna melengkapi berkas atau alat bukti terlapor, pada Rabu (23/10/2019) lalu.

Pada saat itu, Fattah menyerahkan beberapa alat bukti yang dinilai bisa dijadikan petunjuk oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD ini.

“Karena berdasarkan bukti-bukti yang kami punya, sudah jelas dan nyata letak kejanggalannya. Ijazah Paket C yang dipakai terlapor untuk persyaratan administrasi pendaftaran calon legislatif pada 2014 lalu dengan ijazah Paket C yang dipakai terlapor sebagai persyaratan administrasi pendaftaran Celeg pada 2019 berbeda. Ini aneh,” ucap Fattah, Jumat (15/11/2019) lalu.

Joko Fattah Rochim lantas menyebutkan beberapa alat bukti untuk melengkapi berkas pengaduannya, yang diserahkan pada Rabu (23/10/2019) lalu, diantaranya, Surat Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap /89/V/2015/Satreskrim, tertanggal 26 Mei 2015, dari Polres Jombang.

Kemudian, surat pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Jombang (APEKJo ) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Jombang, perihal dugaan pemalsuan dugaan ijazah paket C atas nama teradu Dora Maharani, 6 Juni 2014.

“Lalu, beberapa bukti formal lain untuk melengkapi berkas,” pungkas Fattah.