Intervensi Dikabulkan, Lawan Ayah Mantan Kades Ketimang Sidoarjo Soal Sengketa Lahan 1.900 Meter Bertambah
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan pihak intervensi yang masuk dalam perkara gugatan tanah seluas 1.900 meter persegi di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
“Mengadili, mengabulkan penggugat intervensi sebagian untuk masuk dalam perkara nomor: 220/Pdt.G/2019/PN Sda,” ucap Dameria Frisella Simanjutak, Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan amar putusan sela, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, majelis juga memutuskan bahwa melanjutkan ke pokok perkara. Meski demikian, kuasa hukum penggugat Intervensi Purnawirawan mengaku bersyukur atas dikabulkannya masuk sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
“Kami bersyukur majelis hakim sependapat dengan pormohonan kita,” ucapnya ketika dihubungi wartwan FaktualNews.co.
Purnawirawan mengaku, gugatan intervensi itu diajukan oleh 44 dari 57 eks gogol yang menjadi objek sengketa lahan yang diakui sudah dilakukan tukar guling tersebut.
“Seharusnya lahan itu seluas 2.600 meter persegi, namun kami tidak tahu penggugat konpensi mendalilkan 1.900 meter,” jelasnya.
Meski demikian, gugatan di PN Sidoarjo itu diajukan oleh penggugat Asari, orang tua Atok Ashari, mantan Kades Ketimang priode 2014-2019, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Gugatan yang teregister nomor: 220/Pdt.G/2019/PN Sda, meminta kepada tergugat yaitu H Abdul Ghoni bin Fakeh, Nuryana, Mohamad Arifin dan Sudamsik agar membantu proses pengurusan sertifikat di atas lahan seluas 1.900 meter persegi yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu.
Kini, masuknya penggugat intervensi itu menambah lawan bagi penggugat. Kuasa hukum penggugat Asari, Muflih santai atas putusan sela tersebeut. Ia mengaku menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim mengabulkan penggugat intervensi ikut masuk dalam perkara.
“Tetap kami hormati dan sah-sah saja, sebenarnya itu tidak masalah,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya menyayangkan intervensi tersebut masuk ketika hendak putusan sela. “Karena mereka mengikuti sejak awal sidang ini,” ucapnya.
Sementara, dalam sidang tersebut dihadiri Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU untuk melihat langsung proses sidang karena lahan seluas 750 meter persegi dari sebagian tanah dalam objek gugatan yang diajukan Asari tersebut telah dihibahkan ke MWC NU Wonoayu.
“Jadi kehadiran Banser ini diperintah PCNU untuk melihat langsung proses sidang karena tanah 750 meter dari sebagian tanah milik klien kami, dihibahkan ke MWC NU Wonoayu, pada tahun 2018 silam,” jelas Muflih.
Sementara kuasa hukum pihak tergugat, Donny Bagus Saputro mengaku menyetujui adanya penggugat intervensi yang masuk dalam perkara tersebut. “Karena itu hak dari penggugat intervensi, sah-sah saja masuk dalam perkara ini,” singkatnya.