Leasing Rampas Mobil dan Minta Tebusan Rp 108 Juta, Warga Surabaya Lapor Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Gara-gara menunggak dua bulan, sebuah mobil kredit milik warga dirampas oleh leasing. Ironisnya, jasa pembiayaan itu meminta tebusan uang senilai Rp 108 juta kepada sang pemilik jika ingin kendaraan dikembalikan. Merasa dirugikan, pemilik kendaraan itu pun melapor ke polisi.
Peristiwa ini menimpa Agung Purwiyanta (41), warga Petemon Barat 202 B, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Ia menceritakan, mobil Daihatsu Sigra, miliknya, dirampas oleh sedikitnya enam orang yang mengaku utusan leasing. Ketika dirinya melintas di Jalan Jemursari, Selasa, (19/11/2019) siang.
“Tiba-tiba saya dipepet dua kendaraan. Karena saya kalah massa, akhirnya saya mengalah dan membukakan pintu. Kemudian diminta geser, dan dibawa ke kantor leasing,” tuturnya kepada media ini, Selasa (10/12/2019).
Leasing tersebut beralamatkan di Jalan Dr H Ir Soekarno, Ruko Icon 21, Mulyorejo, Kota Surabaya. Kepada petugas leasing, Agung berjanji akan membayar tunggakan dua bulan yang menjadi kewajibannya.
Kesanggupan itu dibubuhkan dalam surat pernyataan bermaterai. Kendati telah berjanji akan melunasi tunggakan, pihak leasing tetap menahan mobil tersebut.
Keesokan harinya, Agung bersama adiknya kembali mendatangi kantor leasing untuk memenuhi janjinya. Namun justru kabar buruk yang ia terima. Alih-alih mendapatkan kembali kendaraannya, pihak leasing malah meminta Agung melunasi semua hutang hingga beberapa bulan ke depan.
“Saya disuruh membayar uang Rp 108 juta, agar mobil saya dikembalikan. Disuruh melunasi semuanya termasuk dendanya,” aku Agung.
Dirinya kemudian kembali dengan tangan hampa. Karena merasa dirugikan, Agung bersama Lembaga Bantuan Hukum membawa permasalahan yang dihadapi ke Polsek Sukolilo.
Keputusan dirinya membawa kasus perampasan mobil oleh leasing ke kantor polisi, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa ada upaya yang bisa ditempuh secara baik-baik tanpa melibatkan oknum eksternal.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena leasing hendaknya tidak menyewa oknum-oknum di luar perusahaan untuk menghadapi nasabah,” tutupnya.