FaktualNews.co

Senpi Anggota Polres Trenggalek, Diperiksa Kapolres

Peristiwa     Dibaca : 564 kali Penulis:
Senpi Anggota Polres Trenggalek, Diperiksa Kapolres
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak cek senpi organic.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, jajaran Polres Trenggalek, terus berupaya dalam menjaga Kamtibmas agar wilayahnya tetap kondusif.

Berbagai upaya dilakukan, salah satunya adalah kesiapsiagaan. Baik personel maupun peralatan pendukung lainnya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kesiapsiagaan merupakan faktor terpenting dalam mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi.

“Untuk mengantisipasi hal itu, kami bersama pejabat utama kerap melakukan sidak. Sekaligus memeriksa kelengkapan baik administrasi maupun sarana prasara ( Sarpras),” ungkapnya, Selasa (10/12/2019).

Disampaikan Calvijn, pengecekan tersebut selain Sarpras, juga persenjataan baik laras pendek serta laras panjang dilakukan pemeriksaan

“ Semua kita lakukan pengecekan, baik jumlah sesuai dengan data, berikut kelengkapan adiministrasi pemegang senjata. Termasuk satu persatu terkait dengan kebersihan dan kelaikan senjata api,” terangnya.

Dijelaskan Calvijn, senjata api (senpi) adalah salah satu perangkat pendukung yang cukup vital. Dan harus dirawat dengan baik, tatkala dibutuhkan sewaktu-waktu dapat digunakan dengan baik tanpa kendala.

“Pemeriksaan tidak hanya fisik senpi saja. Kami juga meminta kepada setiap anggota Satsabhara khususnya yang bertanggungjawab dan dibekali Senpi saat menjalankan tugas untuk melakukan bongkar pasang Senpi,” jelasnya.

Menurutnya, setiap pengguna senpi harus benar-benar paham tentang seluk beluk senpi yang dipegangnya.

Selain itu, terkait dalam penggunaan senjata api. Setiap personel wajib mempedomani Perkap Nomor 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan Kepolisian serta SOP dan Protap yang berlaku.

“Personel wajib mengenali dan memahami mekanisme senpi. Karena beda tipe beda pula perlakuannya. Serta mempedomani Perkap Nomer 01 tahun 2020,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin