FaktualNews.co

Terbentur Regulasi, Bantuan Seragam Gratis SD SMP di Kota Probolinggo Batal

Pendidikan     Dibaca : 955 kali Penulis:
Terbentur Regulasi, Bantuan Seragam Gratis SD SMP di Kota Probolinggo Batal
FaktualNews.co/Mojo
Suasana saat hearing bersama komisi I dan III DPRD Kota Probolinggo dengan Kepala Disdikpora, Mukhlas Kkurniawan dari Golkar (tengah pakai baju hitam).

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Harapan para orang tua atau wali murid untuk mendapatkan seragam baru gratis dari Pemkot Probolinggo, pupus sudah. Sebab, program seragam gratis yang merupakan visi-misi Wali Kota itu, batal dilaksanakan atau diberikan.

Alasannya, ada aturan yang tidak membolehkan. Seperti yang tertera di Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikam Dasar dan Menengah. Disebutkan, pada Pasal 4, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali murid, bukan dibelikan oleh pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, Ketua DPRD setempat, Abdul Mudjib meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan olah Raga (Disdikpora) untuk tidak menyalurkan bantuan seragam alias dibatalkan.

Pernyataan tersebut terlontar, saat Disdikpora, Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah dan Asset (DPPKA) serta Bagian hukum hearing gabungan sengan komisi 1 dan II DPRD.

Abdul Mudjib berterus terang miris dan kecewa dengan kinerja OPD terkait, sehingga program seragam gratis gagal dilaksanakan. Padahal, program tersebut ditunggu masyarakat. Bahkan, ada orang tua yang belum membelikan seragam, anaknya menunggu seragam gratis dari Pemkot.

“Terus terang saya miris. Ini akibat ketidaksinkronan dari masing-masing OPD,” terangnya.

Padahal, program tersebut anggarannya sudah masuk ke P-APBD. Harusnya, kata Mudjib, OPD terkait mencari payung hukumnya sebelum dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Politisi dari PKB ini melihat, kepala OPD tidak melakukan hal tersebut dari awal, namun setelah P-APBD disahkan.

“Harus berterus terang ke Wali Kota. Jangan hanya menjawab ya. Kalau tidak bisa, ya bilang tidak bisa. Jangan asal bapak seneng,” tandasnya.

Meski sempat berkomentar keras dan lantang, Abdul Mudjib berharap, permasalahan yang sudah terjadi tidak terulang di tahun-tahun mendatang. OPD harus mempersiapkan dan mempelajari. Mencari regulasi program yang akan dijalankan Wali Kota.

“Jangan sampai hal ini terjadi lagi di tahun mendatang. Program baik justru berdampak buruk ke masyarakat,” tegas Mudjib.

Nada lebih keras dilontarkan oleh Mukhlas, anggota komisi II. Politisi dari Partai Golkar ini menyebut, Pemkot PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada masyarakat. Pemkot, dalam hal ini Disdikpora sudah berkoar-koar kalau siswa akan mendapat seragam gratis dari Pemkot.

“Kalau sudah begini gimana. Pemerintah hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu),” tandasnya.

Mukhlas mengaku, dari awal sudah meminta dan mengingatkan OPD terkait untuk bertemu secara internal untuk membahas program bantuan seragam gratis tersebut usai KUA-PPS. Namun, apa yang terjadi, Bagian Hukum, Dinas Keuangan dan Disdikpora bertemu internal saat pembahasan P-APBD.

“Di dalam Banggar, OPD terkait sudah diminta untuk menyusun juklak dan juknis soal pengadaan seragam sekolah, Tapi buktinya, mereka bertemu 21 November. Sudah injuri tim. Berarti koordinasi antar OPD lemah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Maskur menyebut, hanya program bantuan seragam gratis untuk SD, SMP swasta sederajat yang batal diserahkan, lantaran terbentur dengan regulasi.

Sedang untuk sekolah negeri sudah diserahkan alias tidak batal. “Soal dana pengadaan seragam untuk sekolah negeri Rp 4,5 miliar. Untuk sekolah swasta sekitar Rp 1,4 miliar,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas