FaktualNews.co

Antisipasi TKI Ilegal, Disnakertrans Situbondo Kumpulkan Kades

Birokrasi     Dibaca : 791 kali Penulis:
Antisipasi TKI Ilegal, Disnakertrans Situbondo Kumpulkan Kades
FaktualNews.co/Fatur Bari
Wabup Situbondo, Yoyok Mulyadi, saat membuka kegiatan sosialisasi PMI.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Guna mengantisipasi warga Situbondo menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Rabu (11/12/2019).

Kegiatan yang bertujuan untuk melindungi para TKI tersebut, dibuka langsung oleh Wabup Situbondo, Yoyok Mulyadi. Bahkan, Disnakertrans Kabupaten Situbondo, menggandeng para kepala desa (Kades) dan lurah di Kabupaten Situbondo.

Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi perlindungan TKI yang digelar Disnakertrans, karena merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab dalam melindungi warganya yang menjadi TKI di luar negeri.

“Selain itu, kegiatan sosialisasi yang melibatkan para Kepala Desa (Kades) di Situbondo ini, juga untuk mengantisipasi adanya warga Situbondo yang akan menjadi TKI ilegal,” ujar Yoyok Mulyadi, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, karena Pemdes merupakan pemerintahan tingkat bawah yang berhak mengerluarkan surat keterangan kepada warganya. Karenanya, Wabup mengimbau agar seluruh Kades selektif memberikan surat keterangan kepada warga yang akan pergi ke luar negeri.

Hal ini untuk mengantisipasi semakin banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau menjadi pekerja migran ilegal.

“Maka dari itu, kami minta para kepala desa selektif dan detail menanyakan kepada warga yang mengurus surat keterangan bepergian ke luar negeri. Misal akan bekerja harus jelas ikut PT apa,” kata Wabup Yoyok.

Lebih jauh Yoyok menyebutkan, warga Situbondo yang menjadi pekerja migran di luar negeri khusus yang prosedural sebanyak 154 orang, sedangkan pekerja migran non-prosedural, katanya, jumlahnya diperkirakan lebih banyak dari PMI prosedural.

“Selama ini kasus pemulangan pekerja migran baik sakit dan meninggal dunia, mayoritas pekerja migran ilegal. Bagaimanapun pemerintah daerah tetap membantu proses pemulangan PMI ilegal, karema bagian dari tanggung jawab kami,” ujarnya.

Wabup Yoyok menambahkan, dengan sosialisasi perlindungan pekerja migran dengan mengundang seluruh kepala desa, diharapkan desa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Kepala desa bisa melanjutkan sosialisasi ini kepada warganya agar paham prosedur mejadi pekerja migran dan bisa diarahkan yang prosedural,” katanya.

Sementara Kepala Disnakertrans, Budi Priono mengemukakan, pada 2018 hingga 2019 tercatat ada 14 kasus pemulangan pekerja migran ilegal yang meninggal dunia dan dideportasi dari luar negeri, seperti Malaysia.

“Dari 2018 hingga 2019, sudah ada 14 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kami urus pemulangannya, baik yang meninggal dunia maupun PMI yang dideportasi,” ujarnya.

Budi Priono menambahkan kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 120 kepala desa di Situbondo. Pihaknya berharap, para kades bisa memberikan pemahaman kepada warga bagaimana menjadi pekerja migran prosedural dan non-prosedural.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas