FaktualNews.co

DPO Tiga Bulan, Pelaku Curas di Pasuruan Ditembak

Peristiwa     Dibaca : 830 kali Penulis:
DPO Tiga Bulan, Pelaku Curas di Pasuruan Ditembak
FaktualNews.co/Aziz/
Tersangka beserta barang bukti motor milik penadah yang ditunjukkan ke awak media di Mapoles Pasuruan Kota, Rabu (11/12/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pencuri  kendaraan dengan kekerasan (curas) M Nur Kholis (31), warga Pohgading Barat RT 08/RW 04, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya tersungkur. Demikian ini setelah kaki kirinya ditembus timah panas polisi, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Ditangkapnya tersangka ini setelah Polresta Pasuruan, menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penangkapan tersangka ini setelah dilakukan pengembangan kasus curas dari tersangka Kodir yang tertangkap lebih dulu,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Rabu (11/12/2019).

Kapolres mengatakan, tersangka Nur Kholis bersama kawannya, beraksi menyaru sebagai polisi. Saat itu, korban yang naik motor dipepet tersangka dengan menyuruh korban berhenti.

“Dikira polisi, korban berhenti. Oleh tersangka bahwa motor korban ada masalah. Untuk meyakinkan ia polisi, pelaku todongkan sesuatu dibalik bajunya,” papar kapolres.

Peristiwa yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan, pada 5 Oktober 2019 lalu, membuat korban Ainun (19) asal Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tak berkutik, hingga motornya dibawa kabur tersangka.

Atas laporan korban dengan ciri-cirinya, tersangka pun diburu tim Resmob Suropati Polres.

Tersangka yang residivis kasus serupa bersembunyi di Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk ini, diciduk pada Senin (9/12/2010) pukul 13.00 WIB.

“Dari pengembangan kasus, ternyata tersangka ini sudah dua kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” terang Dony.

Dijelaskannya, dari pengembangan itu, motor korban, oleh tersangka dijualnya pada penadah. Identitas penadahnya juga sudah dikantongi polisi.

“Mudah-mudahan pelaku lainnya cepat tertangkap. Tersangka disangkakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Dony.

Dari hasil pengembangan kasus curas tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario Nopol N-4907-SG, milik dari penadahnya.

“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah penadahnya, ternyata dia tidak ada di rumah. Sebuah motor honda vario milik penadah itu, turut diamankan,” tambah Kasat Reskrim, AKP Slamet S.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin