FaktualNews.co

Embat Pungutan PPN, Bos PT Jasa Konstruksi di Bojonegoro Ditindak Kanwil DJP Jatim II

Hukum     Dibaca : 969 kali Penulis:
Embat Pungutan PPN, Bos PT Jasa Konstruksi di Bojonegoro Ditindak Kanwil DJP Jatim II
Faktualnews.co/Istimewa
Penyidik saat periksa barang bukti.

SIDOARJO, FaktualNews.co – MNA (48), warga Situbondo, Jawa Timur, harus berurusan dengan penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II. Bos PT. PLa Bojonegoro itu terbukti tidak melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya.

Kakanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan, pada Selasa (10/12) lalu, pihak penyidik pajak Kanwil DJP Jatim II melalui Korwas PPNS Polda Jatim telah melimpahkan berkas kasus MNA dan sejumlah barang bukti ke Kejaksan Negeri Bojonegoro.

“Karena lokasi tindak pidana berada di Bojonegoro,” katanya, Rabu (11/12/2019).

MNS disangka telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya sekitar Rp 391,8 juta. Dia tidak menyampaikan SPT masa PPN dan tidak menyetorkan PPN, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara itu, Susanto, pemeriksa pajak madya kanwil DJP Jatim II menjelaskan, dugaan penyelewengan PPN itu telah dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu. Mulanya, PT yang bergerak dalam jasa konstruksi dan pengolahan limbah itu mendapat proyek dari PT. Tripata.

Sebagai PT yang terdaftar wajib pajak, PT Pla bisa memungut dan wajib menyetorkan PPN. Dari sejumlah bukti faktur dan catatan transaksi, PT Tripata telah membayarkan PPN kepada PT. Pla. “Transaksi antara Januari sampai Desember 2016,” terangnya.

Namun oleh PT. Pla, pungutan PPN itu tidak disetorkan ke negara. Karena itulah, tersangka dapat dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf C atau I UU No 16 Tahun 2009 tentang pajak. “Tersangka mengakui, dan uangnya telah diputar untuk operasional perusahaan,” tambahnya.

Kini tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya, tersangka terancam pidanan penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh