Hukum

Enam Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Madura Diringkus Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Enam pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Madura, diringkus jajaran Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keenam pelaku antara lain, Tindah, Supriyono, Khoirul Anam, Nurhidayat, M Nur Wahyudi dan M Sukri. Para pelaku yang diringkus mulai dari sopir truk tangki, kernet, pengawas SPBU hingga operator.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, mengatakan, pengungkapan yang dilakukan jajarannya tersebut atas permintaan dari Kementerian ESDM melalui surat yang dikirim kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta kepolisian, agar turut mengawasi pendistribusian BBM, terutama yang bersubsidi.

“Ini terkait dengan adanya surat dari Kementerian (ESDM) kepada Gubernur (Khofifah), Gubernur membuat surat kepada kami untuk bekerja sama terkait dengan pengawasan dan pendistribusian BBM,” papar Luki, Rabu (11/12/2019).

Serta, kata dia, sebagai persiapan dalam menghadapi perayaan hari natal dan tahun baru yang akan segera tiba. Dimana pada saat itu, masalah ketersediaan BBM, terutama yang bersubsidi sangat penting.

Dijelaskan Luki, keenam pelaku tersebut dibekuk lantaran dianggap telah menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Yakni, membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Kemudian menjualnya kembali ke sejumlah industri dengan harga non subsidi.

“Jadi tim kami, Satgas kami telah mengungkap di sebuah SPBU di wilayah Blega, Bangkalan. Dimana ini penyalahgunaan BBM sudah berjalan setahun, ada enam pelaku yang sedang kami periksa,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim menyebutkan, komplotan ini beraksi sebanyak tiga kali dalam sepekan. Sekali beraksi, para pelaku selalu mengangkut 15 ribu ton solar bersubsidi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.

“Sehingga dalam satu minggu ada 45 ribu ton,” singkat Luki.

Puluhan ribu ton BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual ke sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Sumenep. Beberapa diantaranya, industri penggaraman, PT Dharma Dwipa Utama, PT Pundi Kencana Makmur dan sebuah BUMD Sumekar.

Kendati telah mengamankan para pelaku, pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dan kemungkinan ada pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini.

“Ini akan terus kita kembangkan, akan kita dalami terus,” tutupnya.