FaktualNews.co

Pengedar Sabu asal Mojoanyar Mojokerto Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Kriminal     Dibaca : 1021 kali Penulis:
Pengedar Sabu asal Mojoanyar Mojokerto Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
FaktualNews.co/Amanu
Pelaku Eryan Junaedi dan barang bukti saat diamankan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kecamatan Mojoanyar, bernama Eryan Junaedi, diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Pelaku diamankan saat melakukan transaksi dengan barang bukti dua paket sabu-sabu siap edar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi mengatakan, pelaku Eryan Junaedi merupakan hasil pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Polres Mojokerto.

Dikatakannya, pria yang masih berusia 20 tahun, tinggal Dusun Jokodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian Polresta Sidoarjo.

Dia diamankan di oleh anggota pada Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di tepi jalan di Dusun Jokodayoh, Desa Jabon, tepatnya di depan Kantor Pos.

“Saat itu, pelaku menunggu pembeli. Kemudian pada Selasa (10/12/2019) dilimpahkan ke kita,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu kemasan plastik klip siap edar, struk pembayaran, bulus rokok hingga ponsel yang digunakan transaksi.

“Ini akan kami kembangkan kembali. Sebab dari pengakuannya, dia mendapatkan barang dari seorang berinisial D, ” terangnya Rabu (11/12/19).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Untuk ancamannya, maksimal di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas