Hukum

Sidang Kasus Korupsi, Mantan Kadispora Pasuruan Ngaku Terima Laporan Saja

SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdul Munif mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, dihadirkan sebagai saksi pada sidang keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Selasa (10/12/2019) petang.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim juga menghadirkan saksi lain, dua orang staf ahli dari Inspektorat, yakni Dwi dan Tri.

Ketiga saksi ini dihadirkan dalam kesaksian atas terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami, pada perkara dugaan mark up kegiatan tahun 2017 yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 918 juta di lingkungan Dispora.

Dalam persidangan, Munif mengaku bahwa segala kegiatan telah dipercayakan kepada staf yang membidanginya.

Meski begitu, di hadapan hakim yang mengadili dalam perkara korupsi berjamaah tersebut. Munif mengakui selalu menerima laporan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh stafnya sejak ia menjabat Kepala Dispora tahun 2017 lalu.

“Saya hanya diberi laporan kegiatan yang telah dijalankan. Terpenting semua kegiatan berjalan lancar,” ujar Munif.

Abdul Munif, yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, menjawab pertanyaan Hakim Hasbullah Idris, akhirnya mengakui soal potongan 10 persen pada setiap kegiatan.

Ia juga mengakui tidak mengetahui secara detil terkait proses kegiatan, karena setiap kegiatan sudah dipercayakannya kepada staf yang membidanginya.

Sedangkan, dua saksi ahli yakni Tri dan Dwi, menyampaikan pernyataan ke sidang, bahwa ada nilai kerugian Rp 918 juta itu sudah termasuk potongan Rp 2 juta dan 10 persen.

“Kami melakukan penghitungan dengan beberapa cara. Mulai klarifikasi langsung ke internal Dispora dan penghitungan untuk menghitung kerugian negara,” ucap Tri.