Hukum

Telusur Aset MKP, Mantan Kepala Bappeda Hingga Tukang Pijat Diperiksa KPK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menulusuri aset dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Di hari kedua, KPK memeriksa tukang pijat ayah MKP, hingga mantan Kepala Bappeda, Rabu (11/12/2019), di ruang aula lantai dua Polresta Mojokerto .

Tak hanya itu, tampak dalam pemeriksaan oleh petugas lembaga antirasuah, diantaranya Jaunul Arifin, pemilik tanah di wilayah Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Manajer PT Musika beserta HRD hingga keluarga Mustofa Kamal Pasa (MKP) serta Istri Renaldi, Kabag Pembangunan Kabupaten Mojokerto juga petugas dari PUPR, Kabupaten Mojokerto.

“Tadi saya hanya di mintai keterangan teken tanah,” ujar singkat Ketut Ambara, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto pensiunan tahun 2017, usai menjalani pemeriksaan.

Dikatakannya, pemeriksaan KPK kali ini, tak lepas dari kasus TPPU yang menjerat mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Hal senada juga dikatakan Soleh, tukang pijat ayah Mantan Bupati Mojokerto yakni H Jakfaril. Menurutnya, pemeriksaan KPK kedua kalinya ini, tetap sama dengan persoalan sebelumnya.

“Hanya diperiksa soal tanah di Jatirejo. Di sisi lain saya hanya mewakili H Syukur, karena yang bersangkutan sakit. Ini saya bawa surat keterangan sakitnya,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset milik MKP yang dilakukan sejak tahun 2018 silam, berupa tanah hingga kendaraan.

Mantan Bupati MKP ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp34 miliar.

MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.

Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP.

MKP diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.

Uang tersebut sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.