FaktualNews.co

Terjaring Razia, Empat Pedagang Buah di Kota Probolinggo Langsung Disidang

Peristiwa     Dibaca : 896 kali Penulis:
Terjaring Razia, Empat Pedagang Buah di Kota Probolinggo Langsung Disidang
FaktualNews.co/Mojo
Kendaraan pedagang buah yang terjaring razia, diamankan di Mako Satpol PP Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Lantaran tidak kapok berjualan di pinggir jalan Mastrip lagi, penjual buah dirazia lagi. Hasilnya, 4 penjual buah berhasil diamankan berikut kendaraan roda tiga yang digunakan berjualan.

Hari itu juga, mereka yang terjaring, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Jawa Timur.

Razia yang dilaksakan, Rabu (11/12/2019) siang itu, Satpol PP tidak sendirian, tetapi melibatkan Polres Probolinggo dan Corps Polisi Militer (CPM). Alasannya, agar mereka tidak lari saat ada operasi dan mau mendatangi sidang di PN.

Sebab selama ini, buah, timbangan dan KTP yang diamankan di Mako Satpol PP, tidak diambil. Diduga, mereka takut menghadiri sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan) lantaran didenda.

Hal tersebut diungkap Djuri, penyidik Dinas Satpol PP usai razia. Disebutkan, ada belasan KTP dan kilograman buah serta timbangan yang diamankan petugas saat razia, tidak diambil oleh
pemilik.

“Kalau polisi kan bisa mengamankan STNK-nya. Kalau kami kan tidak bisa,” katanya.

Dengan demikian, pedagang buah yang terkena razia, datang ke kantor Satpol PP untuk di BAP atau dimintai keterangan. Hasil BAP hari itu juga diserahkan ke PN, dan hari itu juga digelar sidang tipiringnya.

“Kalau dulu nggak langsung disidang. Kalau sekarang langsung disidang. PN siap menyidangkan hari ini. Kami sudah berkoordinasi dengan PN,” tandasnya.

Sistem sidang dipercepat, untuk menghindari pedagang yang tidak atau enggan hadir di sidang. Mengingat, hasil pengalaman tidak sedikit pedagang yang tidak hadir saat sidang kasusnya berlangsung.

“Dulu saat hanya KTP dan buah serta timbangan yang kita amankan, banyak yang tidak diambil. Kalau STNK yang diamankan polisi, mereka hadir. Tadi kan ada empat yang kena razia. Keempat hadir,” tambahnya.

Tentang denda, Djuri menyebut, ada peninggatan denda yang harus dibayar pedagang. Jika sebelumnya dendanya hanya Rp 50 ribu, saat ini dinaikkan menjadi Rp 300 ribu. Kalau nantinya pedagang yang sama kena raxia lagi, maka dendanya tidak segitu.

“Kalau kena razia lagi, dendanya akan ditambah. Begitu seterusnya. Ya biar kapok. Kalau denda terlalu ringan, mereka akan jualan lagi,” ujarnya.

Mengenai besaran denda sidang kedua dan selanjutnya, Djuri mengatakan tidak tahu. Mengingat, hal tersebut menjadi kewenangan PN. Haya saja, ia meminta untuk diperbesar dendanya, agar mereka berfikir berjualan di lokasi yang dilarang oleh Pemkot. “Kan menurut Perda, dendanya
Rp 50 ribu sampai Rp 5 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Andhika salah satu penjual buah yang terjaring, menuding petugas satpol PP tebang pilih. Kalau memang ditertibkan, tidak hanya dirinya atau tidak hanya pedagang buah di jalan mastrip, tetapi seluruh penjual. Termasuk penjual durian di jalan pahlawan atau penjual makanan di jalan Soekarno-Hatta.

“Ya, jangan pilih kasih. Semuanya ditertibkan,” katanya.

Pria yang mengaku warga Kota Probolinggo ini, kembali berjualan di lokasi yang dilarang, karena di tempat lain sepi pembeli. Ia berterus terang, pernah dipindah oleh pemkot berjualan di lahan milik Pemkot. Andika terpaksa berjualan di jalan Mastrip lagi, karena sepi.

“Ya jualan di jalan lagi. Soalnya ditempat Pemkot itu sepi. Masak tiga hari jualan di tempat yang baru itu hanya dapat uang Rp 10 ribu,” ujar penjual buah naga tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas