Lingkungan Hidup

Terjerat Kasus Limbah, Oknum Direktur Pabrik Baja di Mojokerto Diringkus Kejari

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terlibat dalam kasus dumping limbah ilegal.  Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto menangkap Direktur Pabrik Baja PT Manna Jaya Makmur (MJM) Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Mojokerto Lie Ping Irawan.

Usia diringkus di Desa Samirono, Kecamatan Ketasan, Salatiga Magelang, Semarang, pada Selasa (10/12/19) malam, setelah dilakukan tes kesehatan, Lie Ping Irawan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mojokerto

Dalam penangkapan ini, Lie Ping Irawan melangar pasal 104 junto pasal 116 ayat 1 huruf B UU RI tentang pengelolahan lingkungan hidup.

“Selasa (10/12/19) malam, kita melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi yang turun sejak bulan Juli terhadap Lie Ping Irawan. Yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. “ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Aris Satria. Rabu (11/12/19) di kantornya.

Dikatakan, Lie Ping Irawan terancam hukuman selama 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Karena dia terbukti melakukan dumping limbah B3 ilegal yang ditempatkan didalam pabrik PT Manna Jaya Makmur (MJM) Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Kabupaten Mojokerto.

“Ada limbah B3 yang tidak ada izinnya. Namun dikelola sendiri dan ini dilakukan sudah sejak lama. Setelah putusan turun pada bulan Juli yang bersangkutan langsung kita eksekusi,” terangnya.

Dalam proses eksekusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu jaksa intelejen Kabupaten Mojokerto membutuhkan waktu seminggu untuk meringkus pelaku. Pria asal Magelang ini, sempat berpindah-pindah lokasi.

“Putusan turun pada bulan Juli, dia ini berada di rumahnya di Magelang. Setelah kita tracking, dia berada di Salatiga. Selasa (10/12/19) sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Salahtiga yang bersangkutan langsung kita eksekusi, ” paparnya.

Usai diringkus dan dilakukan tes kesehatan, Direktur Utama pabrik PT Manna Jaya Makmur (MJM) Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Kabupaten Mojokerto langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Mojokerto.