FaktualNews.co

Ungkap Dugaan Praktik Mafia Proyek, Rekanan di Jember Disomasi Teman Seprofesi

Peristiwa     Dibaca : 1177 kali Penulis:
Ungkap Dugaan Praktik Mafia Proyek, Rekanan di Jember Disomasi Teman Seprofesi
FaktualNews.co/hatta
Priambodo (baju putih) saat mengikuti RDP di Gedung Parlemen Jember.

JEMBER, FaktualNews.co-Priambodo, seorang pengusaha jasa konstruksi di Jember, disomasi rekan seprofesinya, R Luky Faizal.

Sebab, Priambodo dianggap merugikan Luky setelah beberapa waktu lalu mengungkap adanya dugaan mafia dalam pelelangan proyek di lingkungan Pemkab Jember.

Pengungkapan Priambodo itu sendiri, disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senin (9/12/2019) lalu.

Dalam RDP yang diikuti Komisi A dan C, serta banyak kontraktor, serta sejumlah stakeholders terkait, membahas persoalan ambruknya atap gedung pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah.

Dalam RDP tersebut Priambodo menyampaikan adanya rekanan bernama Luky, yang memiliki akses langsung ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), sehingga bisa mengatur pemenang tender.

Saat dalam RDP tersebut, Priambodo menyampaikan praktik mafia diduga tumbuh subur dalam mekanisme pelelangan proyek oleh Pemkab Jember.

“Saya mendirikan CV sudah tiga tahun lalu. Setiap kali mengikuti lelang di lingkungan Pemkab Jember melalui LPSE hasilnya hampir nihil,” kata Priambodo.

Padahal menurut Priambodo, CV miliknya, dalam penawaran selalu menempati peringkat satu baik dari segi metode dan segala macamnya, termasuk penggunaan tenaga ahli.

Namun realita berbicara lain. Pihaknya seringkali digugurkan secara sepihak, tanpa alasan yang jelas dari panitia.

“Kemudian baru pada tahun ketiga, perusahaan bisa menang proyek yakni pembangunan di SD Menampu. Tapi setelah penawaran dibuka menjelang proses evaluasi. CV saya disuruh mundur. Ada pihak yang meminta paket proyek tersebut sudah diklaim perusahaan lain atas nama Luky,” ungkapnya.

Pengalaman lainnya, lanjutnya, saat penawaran lelang belum dibuka, sudah ada informasi dari rekanan lain, CV-nya tidak akan menang lelang.

“Bagaimana orang luar tahu isinya penawaran orang lain, kalau tidak punya akun ganda atau memiliki orang dalam di LPSE. Di sini ada indikasi terdapat oknum di tubuh LPSE yang bermain,” ungkapnya.

Priambodo menegaskan, lelang yang dilaksanakan selama ini tidak 100 persen bersih.

“Ada pola-pola tertentu dan ada mafia yang memiliki akses langsung ke LPSE. Hanya tidak banyak yang berani mengungkapkan ini. Rekanan tidak berani buka mulut, karena takut diblacklist dinas-dinas saat ada pengadaan proyek tahun berikutnya,” ulasnya.

Atas pernyataan-pernyataan Priambodo saat RDP itulah, R Luky Faizal, melalui kuasa hukumnya, Moh Husni Thamrin, melayangkan somasi kepada Priambodo.

“Klien kami merasa dengan pernyataan yang demikian, Priambodo telah merugikan Luky,” kata Thamrin, Kamis (12/12/2019).

Dengan somasi yang disampaikan, Luky memberi waktu 2 x 24 jam bagi Priambodo untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.

Husni menjelaskan, upaya somasi sengaja ditempuh karena kliennya masih menghargai Priambodo sebagai sesama rekanan.

“Kami tidak langsung melakukan upaya hukum, karena ada itikad baik dari Luky untuk menyelasaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan,” katanya.

Baru jika somasi ini tidak diindahkan pihaknya akan meneruskannya ke proses hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah