JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman telah menyalurkan dana Pagu Indikatif Desa (PID) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Sebanyak 154 desa mengajukan PID RTLH ke Bapedda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) Kabupaten Jombang.
Melalui data usulan desa yang terkumpul tersebut, Dinas Perkim Jombang melakukan verifikasi dengan menerjunkan TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan).
Terdapat 1.122 unit rumah yang mendapatkan dana bantuan PID RTLH.
Besaran dana bantuan rehab yang diterima untuk setiap rumah berbeda-beda tergantung tingkat kerusakan, di antaranya Rp 10 juta, Rp 15 juta dan 20 juta.
Total dana PID RTLH ini sebesar Rp 19,1 milyar yang bersumber dari APBD 2019. Semua dana tersebut telah disalurkan oleh Perkim Jombang.
Hingga berita ini ditayangkan, progres rehab rumah sebagian masih dalam tahap pembangunan. Meski begitu, sebagian penerima sudah ada yang menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Program BSPS Strategis ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Jombang. Syarat sebuah tempat tinggal layak ditempati di antaranya terdapat tiga hal, diantaranya syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang.