SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena diduga kuat melakukan pungli kepada para guru penerima sertifikasi. Dua Kepala Sekolah (Kasek) di Situbondo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Situbondo, pada 4 Desember 2019 lalu,
Namun, hingga kini, penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo belum menetapkan tersangka dalam kasus OTT tersebut. Sehingga ada informasi, konon polisi akan bermain dalam kasus OTT dua oknum Kasek SD tersebut.
Padahal, dalam kasus OTT tersebut tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti uang tunnai sebesar Rp 21 juta.
Jayadi, seorang praktisi hukum Situbondo, meminta Polres Situbondo lebih terbuka menjelaskan setiap perkembangan penyelidikan kasus OTT.
“Apalagi kasus ini (dugaan pungli) sudah menjadi sorotan publik. Mau tidak mau polisi harus lebih informatif. Agar masyarakat tidak gaduh dan bertanya-tanya,” tuturnya.
Jayadi juga mengharap, kasek yang diamankan mendapatkan hak-haknya jika di kemudian hari tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Entah bagiamana caranya, polisi harus mengembalikan nama baik mereka. Serta juga menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga masayrakat tidak salah paham,”kata Jayadi, Kamis (12/12/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para guru penerima sertifikasi. Dua oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Kabupaten Situbondo, Rabu (4/12/2019) diringkus Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain menangkap kedua oknum di Kantor Korwil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Tim Satgas Saber Pungli Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 21 juta, yang diduga merupakan hasil pungli terhadap para guru penerima sertifikasi.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti buku catatan rekap dan penerima, serta barang bukti enam lembar kertas yang berisi catatan penyetor.
Untuk memudahkan proses penyelidikan dugaan pungli tersebut, kedua oknum Kasek SD itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Dua oknum Kasek SD yang terjaring OTT diantaranya adalah adalah, AR (50), Kepala Sekolah (Kasek) SDN III Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dan DR (56), Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.