SURABAYA, FaktualNews.co-Polsek Gayungan menangkap Zahroni (30), warga Simogunung, karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di Surabaya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru dua kali mencuri.
Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, menuturkan, pelaku yang tubuhnya dipenuhi tato tersebut telah mencuri motor di dua tempat.
Yakni, di Jalan Balongsari Tama Timur RT 4 RW 4 dan di Gang Jambu, Wonokromo, Kota Surabaya.
“Anggota Reskrim Polsek Gayungan telah mengungkap kasus pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP, berdasar dua laporan polisi. Tanggal 12 Desember 2019 dan 29 Agustus 2019,” ujar Hedjen dalam rilisnya, Jumat (13/12/2019).
Hedjen menjelaskan, sasaran aksi pelaku adalah rumah atau tempat kosan yang sepi. Ketika mencuri kendaraan, pelaku merusak kontak motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Saat beraksi, Zahroni tidak sendirian, kata Hedjen, pelaku dibantu rekannya yang kini masih dalam perburuan polisi atau DPO.
“Zahroni berperan menunggu diatas motor, sedang yang melakukan pengrusakan kontak dan mengambil sepeda motor adalah rekannya yang sudah DPO,” lanjut Kanitreskrim.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik saat diperiksa, selama dua kali beraksi, ia mendapat bagian uang masing-masing Rp1,5 juta dan Rp1,2 juta.
Sedangkan berapa harga jual motor tersebut, pelaku mengaku tidak tahu. Termasuk kemana kendaraan curian itu dijual juga di luar sepengetahuannya.
“Zahroni tidak mengetahui motor curian itu dijual kemana,” kata Hedjen singkat.
Atas pengungkapan ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa kunci T dan dua mata kunci yang dibuat dari besi untuk merusak kontak sepeda motor.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Zahroni pun terpaksa menghuni ruang tahanan Mapolsek Gayungan, Kota Surabaya.