Nyolong Motor, Pria Trenggalek Diringkus Polisi
TRENGGALEK,FaktualNews.co – Bramara Fabian (22) residivis warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, harus kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.
Bramara ditangkap petugas, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) nopol AG 3902 ZN milik FP (26) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Saat kejadian motor jenis suzuki satria FU 150 SDC tersebut sedang diparkir di teras rumah Swt warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis dan sudah enam kali melakukan pencurian di Trenggalek.
“Tersangka ini kita amankan di daerah Dolopo, Madiun di rumah kosnya pada Jum’at 18 Oktober 2019. Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Jum’at (13/12/2019).
Disampaikan Calvijn, kejadian berawal pada 18 Oktober 2019, tersangka memasuki rumah Swt. Ketika itu ia melihat ada sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci kontak menancap di motor.
“Saat kejadian, kunci kontak sepeda motor masih menancap di motor. Sehingga pelaku dengan mudah membawa lari. Mengetahui motornya dibawa kabur pencuri, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek,” terangnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Calvijn, tim kemudian mendalami termasuk informasi yang didapat dari masyarakat. Dan kemudian melihat, memprofil kembali data bis-data bis yang ada terkait curanmor.
“Alhasil tim berhasil menangkap tersangka di tempat tinggalnya di rumah kos-kosan di daerah Dolopo, Madiun,” jelasnya.
Menurut Calvijn, pada saat dilakukan penangkapan, sepeda motor hasil curian tersebut sperpatnya sudah dipreteli dan dijual belikan.
“Jadi ini yang masih kami dalami, sebab pengakuan tersangka masih berubah-ubah. Tetapi kami yakini ini semua untuk mengelabuhi petugas guna menghilangkan ciri-ciri motor tersebut,” ucapnya.
Tidak lepas dari situ, tambah Calvijn, tim yang sudah dibentuk, kemudian memetakan tempat-tempat penjualan sperpat yang ada. Dalam hal ini pihaknya juga terus mendalami apakah tersangka ada jaringan lain.
“Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 362 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.