FaktualNews.co

Polres Lamongan, Tetapkan Tersangka Penjual dan Pemasok Miras

Peristiwa     Dibaca : 1035 kali Penulis:
Polres Lamongan, Tetapkan Tersangka Penjual dan Pemasok Miras
FaktualNews.co/faisol
Penjual dan pemasok miras yang dijadikan tersangka.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Warga Dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso Guci, Kecamatan Karangbinagun, Lamongan, digegerkan dengan kematian Heri Susanto (40) dan dua rekannya Nur Iman dan Rudy Sahartian yang kini dalam perawatan di RS Intan Medika, Lamongan. Ketiga orang ini pesta miras oplosan selama dua hari dua malam di sebuah kandang kambing.

Dari hasil visum, korban meninggal usai menenggak miras oplosan, Selanjutnya, Polres Lamongan menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah penjual Muhammad Soeharto (54) dan Suwandi (56) pemasok miras oplosan. Dua orang ini asal Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, membenarkan telah mengamankan kedua pelaku penjual miras yang mengakibatkan korban meninggal usai meminumnya.

“Mereka ini menjual, menawarkan, menerimakan dan memberikan barang jenis miras yang diketahui bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang,tanpa miliki ijin penjualan,” kata AKBP Feby DP Hutagalung Jum’at (13/12/2019).

Menurutnyam kedua pelaku dengan sengaja telah memproduksi dan memperdangkan, minuman yang tidak memenuhi standart keamanan pangan. Sehingga mengakibatkan luka berat atau membayakan dan menyebabkan kematian.

“Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” jelas Feby.

Sementara itu, tersangka peracik miras oplosan Soeharto, minuman keras yang dijual Rp 80 ribu per botol diracik sendiri sebelum sampai ke tengan pembeli.

“Tanpa resep, saya oplos dari pengalaman sendiri. Saya tukang minum sejak muda. Jadi ngoplos berdasar kebiasaan dan pengalaman pribadi,” kata Soeharto yang sudah empat tahun berjualan barang haram tersebut.

Dihadapan petugas pelaku mempraktekkan cara meramu atau meracik miras oplosan yang biasa disebut resepan. Ada tiga jenis minuman yang dibuat untuk miras oplosan. Dua miras jenis arak dan bir ditambah minuman suplemen produk resmi pabrikan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 60 botol minuman suplemen, 224 botol minuman bir putih, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam dan sebotol miras oplosan yg belum diminum yang siap jual.

Diketahui sebelumnya. Heri Susanto korban meninggal usai pesta miras bersama empat teman lainnya dua hari dua malam pesta miras oplosan yang dibeli dari Soeharto. Tujuh peminum itu menghabiskan sebanyak 15 liter miras oplosan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin