NGAWI, FaktualNews.co – Menjelang akhir tahun, sejumlah pekerjaan proyek di wilayah Kabupaten Ngawi ditengarai banyak molor dari jadwal yang ditentukan. Dan salah satu yang menjadi sorotan, yakni proyek rehabilitasi Gedung Eka Kapti.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pelaksana dan pemilik proyek yang dipastikan molor pengerjaannya. Seperti proyek rehabilitasi gedung Eka Kapti yang berlokasi di jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya sebelah timur Alun-alun Merdeka Ngawi.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Ngawi ini dikerjakan PT Cipta Prima Selaras. Seharusnya, selesai kontrak pada 13 Desember 2019 pada pukul 24.00 WIB.
Namun, hingga pada Sabtu (14/12/2019) pekerjaan proyek rehabilitasi tersebut masih belum kelar, alias belum 100 persen selesai.
Tampak di lokasi, masih terdapat banyak pekerja yang mengerjakan bangunan gedung pertemuan tersebut. Di bagian depan proyek, juga masih tertutupi seng.
“Sesuai janji pelaksana proyek 13 Desember pukul 24.00 WIB pengerjaan akan selesai dan janji ini akan saya tagih dengan pengerjaan sesuai dengan RAB,” jelas Hariyanto, Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi.
Yang jelas, untuk pelaksana akan dikenakan sanksi. Salah satunya harus membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan proyek gedung pertemuan timur Alun-alun tersebut.
Sayangnya, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Ngawi, Yoga Yusianto, yang merupakan leading sector proyek tersebut, belum bisa dikonfirmasi perihal keterlambatan proyeknya tersebut.