JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang telah menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Strategis.
Program BSPS Strategis ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Syarat sebuah tempat tinggal layak ditempati di antaranya terdapat tiga hal, yaitu syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang.
Pada tahun 2019 Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi bantuan rehab sebanyak 550 unit rumah yang tersebar di 11 desa. BSPS Strategis ini terbagi dalam dua gelombang, lantaran Perkim Jombang mendapatkan dana hibah tambahan pada bulan Juni.
Tahap pertama sebanyak 380 unit rumah dari 9 desa yang tersebar di 7 Kecamatan Ngoro dan sisanya di Kecamatan Plandaan dan Megaluh mendapatkan dana BSPS Strategis.
Kesembilan desa tersebut di antaranya Desa Badang, Desa Gajah, Desa Pulorejo, Desa Jombok, Desa Kauman, Desa Rejoagung, Desa Kertorejo, Desa Balongsari, dan Desa Klitih.
Sementara pada gelombang dua terdapat 170 unit rumah yang tersebar di dua desa di Kecamatan Kabuh, yaitu Desa Munung Kerep dan Desa Geneganjasem.
Hingga berita ini ditayangkan, seluruh pembangunan rumah gelombang pertama telah selesai. Sementara pada program BSPS tahap kedua masih dalam tahap pembangunan yang rencananya akan selesai pada akhir tahun, (30/12/2019).
Pemberian biaya bantuan yang diterima setiap rumah sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.
Dana yang dibagikan melalui program BSPS Strategis ini merupakan stimulus dari pemerintah dengan harapan masyarakat setempat terdorong untuk melakukan swadaya pengelolaan dalam proses pembangunan rumah.
Program ini disebut sebagai BSPS Strategis karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari Jakarta dengan anggaran dana bersumber dari APBN 2019.
Pada program ini, Perkim Jombang bertindak sebagai tim teknis yang membantu proses pengerjaan di daerah.