FaktualNews.co

Kades di Nganjuk Terjaring OTT Pungli Pengusaha Tambang

Hukum     Dibaca : 1085 kali Penulis:
Kades di Nganjuk Terjaring OTT Pungli Pengusaha Tambang
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi OTT pungli

NGANJUK, FaktualNews.co – Wahyu Nur Hadi (30), Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nganjuk.

Wahyu ditangkap saat menerima uang pungutan liar (pungli) dari seorang pengusaha tambang di sebuah rumah makan di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman membenarkan adanya OTT ini. Dikatakan, OTT dilakukan Jumat (13/12/2019) lalu.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi, wilayah Desa Gondang akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut pengusaha tambang meminta izin kepada Wahyu selaku Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak.

“Untuk sosialisasi ini ternyata Kades tidak mengijinkan kalau tidak diberi kompensasi sebesar 100 juta rupiah,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman, Minggu (15/12/2019).

Selanjutnya terjadi negosiasi antara Wahyu dengan pengusaha tambang tersebut. Hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat uang 100 juta rupiah dibayar dua kali. Dengan besaran masing-masing Rp 50 juta.

Untuk pembayaran tahap pertama, kedua belah pihak membuat perjanjian untuk bertemu di sebuah rumah makan pada hari Jumat 13 Desember 2019.

Ketika itu yang datang adalah utusan dari pengusaha tambang bernama Mardi Susanto menemui Wahyu membawa uang sejumlah 19.700.000. “Yang dibawa M-S dimasukkan kedalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam diserahkan kepada Kades (Wahyu),” jelas AKP Sudarman.

Kepada Wahyu, Mardi mengatakan bahwa kekurangan uangnya akan dibayar minggu depan. Sebab, saat ini adanya baru Rp 19.700.000.

“Setelah uang tersebut diterima, selanjutkan dilakukan penindakan dan berhasil diamankan tersangka dan barang bukti,” ungkap AKP Sudarman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni amplop coklat berisikan uang tunai sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan dalam kantong kresek hitam, dan satu Lembar Surat permohonan sosialisasi kepada Kades Gondang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags