Advertorial

Rehab 1.381 Rumah, Dinas Perkim Jombang Salurkan Dana BSPS Reguler

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang salurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler.

Kabupaten Jombang di tahun 2019 ini mendapatkan bantuan dana BSPS Reguler untuk 1.381 unit rumah di 33 desa yang terbagi dalam dua gelombang.

Tahap pertama sebanyak 1.111 unit rumah mendapatkan dana pembangunan yang tersebar 29 desa di Kabupaten Jombang. Sementara pada tahap kedua, terdapat tambahan 270 rumah yang berasal dari 4 desa yang memperoleh biaya rehab.

Tambahan dana pada tahap kedua tersebut berasal dari alokasi dana dari kabupaten lain yang menolak bantuan tersebut. Program BSPS tahap kedua ini dimulai pada bulan Oktober dengan batas waktu selama tiga bulan.

Hingga berita ini ditulis, progres pembangunan 1.111 rumah pada tahap pertama telah selesai. Sementara untuk BSPS Reguler tahap kedua dalam proses penyelesaian.

Pemberian biaya bantuan yang diterima setiap rumah sebesar Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.

 

Rumah milik Sunardiyanto di Desa Mundusewu sebelum mendapat dana bantuan BSPS Reguler

Dana yang dibagikan melalui program BSPS Reguler ini merupakan stimulus dari pemerintah dengan harapan masyarakat setempat terdorong untuk melakukan swadaya pengelolaan dalam proses pembangunan rumah.

Program BSPS Reguler ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Syarat sebuah tempat tinggal layak ditempati diantaranya terdapat tiga hal, yaitu syarat keselamatan, syarat kesehatan dan syarat kecukupan ruang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program ini adalah Satker Provinsi yang dananya berasal dari APBN 2019.