Sengketa Buruh di Pasuruan Didominasi Kasus PHK
PASURUAN, FaktualNews.co-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, telah menangani sebanyak 53 kasus ketenagakerjaan dalam kurun waktu Januari hingga pekan kedua Desember 2019.
Dari jumlah tersebut paling banyak didominasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai 65 persen. Sementara untuk memberikan solusi banyaknya kasus, dilakukan upaya mediasi.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) Disnaker Kabupaten Pasuruan, Syamsul Arifin, mengatakan, selama setahun ini, ada 53 kasus sudah ditangani oleh Disnaker.
“Dari jumlah itu, 51 kasus sudah ditangani dan 2 lainnya masih proses di Pengadilan Hubungan Industrial,” ucap dia, Minggu (15/12/2019),
Dikatakanya, kasus ketenagakerjaan yang ditangani beragam, terdiri dari tiga kategori. Yakni kategori permasalahan hak buruh, PHK dan kepentingan.
“Tertinggi adalah terkait masalah PHK yang mencapai 65 persen kasus yang masuk. Untuk kasus PHK ini beragam, seperti haknya yang tidak bisa diterima pekerja sehingga perlu mediasi di Disnaker,” urai Syamsul.
Yang kedua, lanjut dia, disusul dengan kasus permasalahan hak tang mencapai 26 persen.
“Untuk masalah hak ini antara lain upah dan THR yang besarannya tak sesuai. Ketiga soal kepentingan sebanyak 9 persen. Soal kepentingan ini biasanya karyawan yang ingin diangkat menjadi pengawai kontrak dan sebagainya,” sambung dia.
Ia menambahkan, dari Disnaker sifatnya sebagai mediator dengan mendatangkan karyawan dan pihak perusahaan.
“Kami hanya memfasilitasi. Namun kalau tak ada kesepakatan, kami anjurkan mediasi antara buruh atau perusahaan. Jika masih tidak sepakat, bisa lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” ungkapnya.