FaktualNews.co

Dua Pelaku Curat di Pasuruan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1036 kali Penulis:
Dua Pelaku Curat di Pasuruan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Pelaku beserta barang bukti motor hasil curian yang diamankan di Mapolsek Lekok.

PASURUAN, FaktualNews.co –  Sebanyak dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menimbulkan keresahan warga sekitar Lekok, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diamankan polisi. Demikian ini setelah adanya laporan terkait hilangnya motor milik korban yang dicuri para pelaku.

Kedua pelaku yang diringkus, yakni Abd Wahab (19), asal Dusun Pendopo Timur RT 014 RW. 007, Desa Branang, Kecamatan Lekok, dan M Sukron (28), warga Dusun Watu Gede RT 004 RW 002 Desa Gerongan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Slamet (32), warga Desa Pasinan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.”Kedua pelaku ini adalah pencuri motor dan seorang penadah motor hasil curian tersebut. Sedangkan seorang lagi yakni Slamet masuk DPO Polres,” papar dia, saat dihubungi, Senin (16/12/2019).

Menurut AKP Endi, penangkapan terhadap para pelaku ini, setelah korban melaporkan kehilangan motor miliknya pada 14 Desember 2019 lalu ke Polsek Lekok.

“Atas dasar laporan itu, kami lakukan pengembangan. Hingga terungkap bahwa motor dicuri pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri,” terang Endi.

Upaya penangkapan terhadap pelaku Slamet, dirumahnya tak berhasil karena otak pelaku ini keburu kabur dari rumahnya. Sehingga pelaku lainnya yang diketahui bernama Abd Wahab, langsung di gelandang ke Mapolsek Lekok.

Dari pengakuan Wahab, bahwa motor hasil curian itu, dijualnya ke M Sukron, yang merupakan penadah motor curian itu.

Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda, Nopol N-2333-TAV, 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra 125 atas nama SK Sadiyah, sebuah BPKB dan sebuah kontak motor.

“Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” pungkas Endi.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin