SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 14 unit supercar diamankan Polda Jatim. Untuk mengetahui legalitas mobil-mobil tersebut, Senin hari ini tim gabungan memeriksa nomor rangka, surat-surat kendaraan hingga pemiliknya.
Tim gabungan berasal dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Diperiksa tim gabungan, secara registrasi dan identifikasi (mobil) ke kita (Ditlantas). Secara mulai mendatangkan kendaraan di Reskrim,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, Senin (16/12/2019).
Pihaknya menilai, sejauh ini belasan supercar itu sebenarnya diperoleh dengan cara yang legal, itu dibuktikan dengan dikantonginya surat pengantar dealer oleh pemilik mobil.
Hanya saja, kata dia, pemilik belum menyelesaikan urusan administrasi kepada yang berwajib. Namun untuk memastikannya, tetap harus dikroscek secara mendalam terlebih dahulu. “Kita lihat dulu, kita akan cek,” singkat Budi.
Nantinya, jika registrasi dan identifikasi kendaraan telah sesuai dan tidak terbukti adanya unsur pidana terhadap mobil-mobil mewah tersebut. Petugas kepolisian tentu akan mengembalikannya ke pemilik.
Dirlantas pun mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan yang dimiliki supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Buat masyarakat, dilengkapilah surat-surat kendaraannya,” pungkas Dirlantas.