FaktualNews.co

Modal Uang Rp 20 Ribu, Kakek di Trenggalek Cabuli Gadis Ingusan

Kriminal     Dibaca : 814 kali Penulis:
Modal Uang Rp 20 Ribu, Kakek di Trenggalek Cabuli Gadis Ingusan
faktualnews.co/Suparni PB
Tersangka pencabulan dan barang bukti diamankan polisi

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Sungguh bejat perbuatan yang diduga dilakukan IM (55) warga Kecamatan Gadusari, Kabupaten Trenggalek. Ia tega mencabuli anak di bawah umur sebut saja Mawar warga Trenggalek.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan muslihat serta mengumbar janji-janji, bujuk rayu hingga iming-iming uang sebanyak Rp 20 ribu, agar korban menuruti kemauan tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengakuan tersangka IM pencabulan yang dilakukan sudah tiga kali terjadi.

Dan semuan dengan cara membujuk korban dengan iming-iming uang senilai Rp 20 ribu.

“Tersangka kita tangkap pada Jumat (6/12/2019) dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (15/12/2019).

Disampaikan Calvijn, perbuatan cabul tersebut berawal pelaku kerap kali dimintai tolong orang tua korban untuk memetik buah kelapa. Karena kerapnya dimintai tolong, tersangka melihat korban dan kemudian muncul niat untuk mencabuli.

“Pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali pada September 2019 di samping rumah korban. Dan diulang lagi pada bulan berikutnya dengan iming-iming uang Rp 20 ribu,” terangnya.

Pada November 2019, lanjut Calvijn, tersangka mengajak, merayu dan memanggil korban agar datang ke gubuk. Dengan modus sama, mengiming-iming korban uang Rp 20 ribu.

“Dengan kejadian ini, kami mengimbau seluruh masyarakat, orang tua untuk menjaga, melihat lingkungan sekelilingnya agar waspada supaya jangan terjadi hal serupa,” tuturnya.

Lebih lanjut Calvijn menjelaskan, setelah perbuatan cabul ketiga, ada saksi S yang melihat dan memergoki keduanya.

Setelah dipergoki, tersangka melarikan diri. Kemudian saksi berupaya menanyai korban tentang perbuatan tersangka.

“Ketika itu korban tidak menjawab pertanyaan saksi, dan akhirnya korban mengaku kepada Bibinya, dia telah dicabuli. Namun demikian penyidik masih terus mendalami kemungkinan ada korban lain yang dilakukan IM,” jelasnya.

Ditambahkan Calvijn, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan psikolog, melihat keberadaan korban trauma healing dan melihat secara psikologis terhadap kejiwaan pelaku.

“Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UU-RI No: 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No:1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI NO: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak manjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara,” pungkas Calvijn.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags