FaktualNews.co

Ngaku Orang Dekat Kastareskrim Polres Situbondo, Tipu Puluhan Juta Rupiah

Peristiwa     Dibaca : 2041 kali Penulis:
Ngaku Orang Dekat Kastareskrim Polres Situbondo, Tipu Puluhan Juta Rupiah
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dedy Rukmana (40), warga Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Polres Situbondo.

Adalah Mike Indah Budiarty Ridwan, yang melaporkan Dedy Rukmana yang mengaku orang dekat Kasatreskrim Polres Situbondo. Kepada pelapor yang guru asal Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, berhasil menipu sebesar Rp 22 juta.

Diperoleh keterangan, aksi penipuan berawal saat korban didatangi Abdul Wasis (35), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Saat itu, Abdul Wasis mengaku mempunyai seorang teman yang bisa membebaskan anak korban yang ditahan di Mapolres Situbondo.

Nah, karena tertarik  dengan tawaran yang ditawarkan Abdul Wasis,  pada 11 Nopember 2019 lalu. Korban dipertemukan dengan orang disebut-sebut merupakan orang dekat Kasatreskrim Polres  Situbondo, yakni Dedy Rukmana. Dalam  pertemuan di warung Zaitun  di Jalan Anggrek, Situbondo, korban diminta uang sebesar Rp 22 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 20 juta untuk biaya pengurusan anaknya yang ditahan. Sedangkan sebesar Rp 2 juta untuk biaya transport terlapor Dedy dan saksi Abdul Wasis.

“Awalnya saya tidak percaya, namun karena Abdul Wasis meyakinkan terlapor bisa membebaskan putranya yang ditahan di Mapolres Situbondo. Sehingga saya menyerahkan  sejumlah  uang sesuai dengan permintaan terlapor sebesar Rp 22 juta di warung Zaitun Situbondo,”kata korban Mike Indah Budiarty,  saat melaporkan ke Mapolres  Situbondo, Senin (16/11/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan laporan kasus penipuan, dengan terlapor Dedy Rukmana. Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban kepada petugas, dalam melakukan aksinya terlapor mengaku orang dekat Kasatreskrim Polres Situbondo, dan mengaku bisa membebaskan anak korban yang ditahan.

“Selain itu, dalam melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, korban membawa barang bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 22 juta. Untuk mendalami kasus penipuan tersebut,  penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”kata Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin