MOJOKERTO, FaktualNews.co-Tim gabungan melakukan pembongkaran paksa sebuah bangunan permanen di bantaran Sungai Sadar Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2019).
Bangunan yang sehari-hari digunakan tempat mengaji diratakan dengan mengunakan alat berat buldozer atau ekskavator, karena dinilai tidak berizin.
Pembongkaran dikawal ketat Polres Mojokerto dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Mojokerto serta TNI.
Pemerataan bangunan menjadi perhatian masyarakat. Mereka menonton penggusuran bangunan padepokan yang sehari hari di gunakan untuk menimba ilmu agama bagi anak-anak serta pengobatan itu.
Sempat terjadi penolakan dari sebagian masyarakat, yang berusaha menghentikan pembogkaran. Lantaran mereka menganggap pembongkaran bangunan ini tindakan sepihak.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur yang juga tim BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), Ruse Rante Pademme mengatakan eksekusi bangunan tak berizin di bantaran Sungai Sadar di Desa Tinggarbuntut, tidak lain untuk kepentingan pembagunan tanggul penahan air.
“Dari 59 bangunan tak berizin di sepanjang Sungai Sadar, semuanya sudah dibongkar sendiri oleh pemilik. Hanya tinggal dua bangunan ini yang belum di bongkar, yakni milik Nur Kholis,” ucapnya.
Sebelumnya, sambung Ruse Rante Pademme, berbagai cara sudah dilakukan petugas. Mulai dari sosialisasi sampai tiga kali hingga imbauan lisan.
Namun yang bersangkutan selalu menghindar dan memilih jalur hukum.
“Gugatan dari pemilik rumah sudah ditolak pengadilan. Sehingga kami segera melakukan pembongkaran, apalagi kami diberi waktu hanya satu minggu untuk menyelesaikan pembangunan tanggul pembatas air, agar air tidak masuk rumah warga,” paparnya.
Selama ini, lanjut Ruse, proses pembangunan tanggul pembatas air di Sungai Sadar yang merupakan anak Sungai Brantas sudah berjalan normal, hanya saja terkendala dua bangunan yang enggan membongkar sendiri bangunannya.
“Selain tidak ada izin, aliran listrik juga ambil dari instalasi lain. Tadi saya sudah bicara dengan pengacara pemilik rumah, katanya akan gugat. Saya juga sudah sampaikan kepada tim, jangan sampai orang satu mengalahkan pemerintah yang notabene untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pembongkaran ini, petugas menggusur dua bangunan tak berizin di bantaran Sungai sadar. “Satu kilometer dari sini ada satu bangunan berupa gudang yang juga akan kita bongkar,” terangnya.
Kuasa hukum pemilik rumah, Prayugo Laksono memastikan akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negri Kabupaten Mojokerto dan heareng ke DPRD untuk mendapatkan ganti rugi atas pembongkaran paksa bangunan milik Nur Kholis.
“Hari ini kita sudah ajukan gugatan kepada Pengadilan Negri Kabupaten Mojokerto. Artinya tanah beserta bagunan berstatus sengketa.
Namun petugas memaksa membongkar paksa bangunan. Maka dari itu kita akan melakukan upaya hukum lainya untuk memperjuangkan hal hal nur Kholis,” paparnya.
Nur Kholis pemilik bangunan mengaku sudah sejak kecil bertempat tinggal di Desa Tinggarbuntut.
“Bangunan ini dulunya digunakan untuk pengobatan orang sakit, namun sekarang dibuat anak-anak mengaji. Memang tidak ada izin tapi selalu rutin bayar pajak,” paparnya.
Dia mengaku, tempat untuk mengaji ini dibangun sejak 2003 lalu menghabiskan anggaran Rp 900 juta.
“Untuk ganti rugi saya serahkan ke kuasa hukum saya, yang jelas saya bangun ini nominalnya habis Rp 900 juta,” terangnya.
Dia menuturkan dari 59 bangunan yang terdampak pembongkaran, sama sekali tidak ada yang mendapatkan ganti rugi dari BBWS. “Saya tidak mendapatkan ganti rugi dari BBWS, terakhir saya mengajukan bulan ini tapi tidak ada respon,” tandasnya.