FaktualNews.co

Tak Puas dengan Komisi III Soal Pabrik Bata Ringan, Warga Layangkan Hearing ke Komisi I

Peristiwa     Dibaca : 957 kali Penulis:
Tak Puas dengan Komisi III Soal Pabrik Bata Ringan, Warga Layangkan Hearing ke Komisi I
FaktualNews.co/Mojo
Warga dengan ormas PP saat bersurat ke DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Belum puas dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, warga RT 8 RW 7 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, surati DPRD Kota Probolinggo. Mereka meminta hearing dengan komisi yang membidangi lingkungan hidup yakni Komisi I.

Permintaan RDP dengan komisi I dilakukan, karena komisi III menolak membahas soal perizinan PT Amak firdaus Utomo (AFU), Alasannya, soal izin bukan kewenangannya, tetapi menjadi kewenangan komisi I. Komisi yang diketuai Agus Riyanto itu, kewenangannya hanya soal limbah.

Supriyanto, salah satu perwakilan warga mendatangi kantor wakil rakyat, tidak sendirian. Tetapi didampingi pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) setempat.

Disebutkan, warga meminta didampingi, karena warga kurang memiliki pemahaman tentang hukum. Tak hanya berhenti dihearing, tetapi warga meminta didampingi sampai apa yang menjadi tuntutan warga tepenuhi.

Warga menempuh jalur RDP lanjut Suprianto, karena selama ini permintaan atau tuntutan warga tidak pernah dihiraukan oleh PT AFU. Perusahaan yang memproduksi bata ringan yang berlokasi di tengah pemukiman tersebut, tidak pernah mengajak duduk bersama dengan warga. “Akhirnya kami meminta hearing,” jelas Suprianti, Senin (16/12/2019) siang.

Pria yang akrab disapa Mangun itu bersama warga heran, mengapa PT AFU diizinkan berdiri di dekat pemukiman. Padahal warga belum pernah tanda tangan apapun, ternasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apalagi, lahan yang dipakai diduga masuk lahan konservasi mangrove.

“Lha wong di dalam pabrik itu saat ini masih ada tanaman mangrove-nya,” katanya.

Mangun tidak menampik beberapa warga termasuk ketua RT setempat pernah menandatangani izin. Tapi bukan izin mendirikan pabrik, melainkan pembangunan pagar dan gudang. Tapi kenyataannya, sekarang berdiri pabrik yang dikeluhkan warga.

“Polusi udara dan limbah. Rumah warga ada yang retak. Tapi PT AFU nggak mau tahu,” jelasnya.

Terpisah, sekretaris MPC PP Achmad Zakaria Latief membenarkan, kalau organisasi massa (Ormsa) yang diikutinya diminta mendampingi warga terdampak PT AFU. Dan permintaan pendampingan tersebut, jauh sebelum RDP dengan Komisi III digelar.

“Sudah lama kami diminta. Sebelum RDP dengan komisi III,” jelas pria yang kesehariannya disapa Jaka tersebut.

Atas permintaan mediasi itu, MPC PP kemudian turun melakukan investigasi, pertemuan dengan warga terdampak dan bertemu dengan stakeholder terkait. Setelah melakukan hal itu, PP kemudian mengajukan RDP dengan wakil rakyat.

“Kami mengajukan RDP dengan komisi III yang kemarin itu. Kami tidak mengintervensi dan tidak memiliki kepentingan apapun. Warga meminta kami untuk mendampingi. PT AFU harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas jaka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas