Berdalih Untuk Pembuatan Video Youtube, Warga Pasuruan Bawa Kabur 4 HP
SIDOARJO, FaktualNews.co – Wiji Antoko (33), warga Jogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati usai dilaporkan membawa kabur empat ponsel milik korbannya.
Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari Yusril (17), salah satu korban. “Pelaku kami amankan di kost kawasan Pabean, Sedati,” ucapnya, Selasa (17/12/2019).
Inggal mengatakan, aksi tersangka bersama temannya berinisial R (DPO) itu bermula saat keduanya mendatangi korban dan tiga temannya saat nongkrong di warung kopi kawasan Wedoro.
“Kedua tersangka ikut nongkrong dan bermain gitar. Setelah itu mereka berkenalan dan ngobrol-ngobrol termasuk berencana mau meminjam ponsel milik korban dan tiga teman korban dengan alasan akan membuat video youtube,” katanya.
Nah keesokan harinya, tersangka dan R, mengajak korban dan tiga teman korban untuk nongkrong di warung kopi kawasan Jalan Raya Sedati Gede. “Di sanalah, tersangka R meminjam ponsel milik korban,” katanya.
Tidak sampai di situ, setelah berhasil membawa satu ponsel, korban dan tiga temannya diajak ke Korem. Disana pelaku kembali meminjam ponsel dengan alasan yang sama. Setelah itu, korban diajak ke SPBU kawasan Pabean dan ke Gereja kawasan Tropodo, Waru.
“Modus tersangka ini berkenalan, meminjam ponsel untuk pembuatan video youtube dan diajak putar-putar naik sepeda motor kemudian setelah berhasil membawa ponsel milik korban, dibawa kabur,” terangnya.
Korban sempat kebingungan saat diajak jalan-jalan ke bypass juanda, para tersangka tiba-tiba menghilang. Setelah kejadian itu, para korban juga sempat mencari keberadaan tersangka dan berhasil menemukan keberadaan tersangka Wiji di kost daerah Tambak Sumur.
Namun ketika ditanya tentang ponselnya, tersangka mengaku kalau empat ponsel tersebut dibawa oleh tersangka R. Korban pun melaporkannya ke Polsek Sedati sampai tersangka Wiji diamankan.
“Masih kami lakukan pemeriksaan termasuk mencari keberadaan teman Wiji Antoko yakni R yang saat ini buron. Tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas Inggal.