FaktualNews.co

BPN Sidoarjo Akui Terbitkan Gambar Situasi Puskopkar Jatim Tahun 1997

Hukum     Dibaca : 1166 kali Penulis:
BPN Sidoarjo Akui Terbitkan Gambar Situasi Puskopkar Jatim Tahun 1997
FaktualNews.co/nanang/
Taufik, Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Sidoarjo priode 2006-2012.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo, mengakui telah mengeluarkan Gambar Situasi (GS) atas lahan sekitar 20 hektar di Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Sudah pada tahun 1997 silam. Itu yang mengajukan Iskandar, selaku Ketua Devisi Puskopkar Jatim,” ucap Taufik, Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Sidoarjo priode 2006-2012.

Taufik dihadirkan sebagai saksi perkara pidana pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektar di Pranti yang menyeret lima terdakwa di PN Sidoarjo, Senin (16/12/2019).

Perlu diketahui, kelima terdakwa yaitu Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Legal PT GBP Yuli Ekawati dan dua notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Umi Chalsum yang diadili secara terpisah.

Meski sudah terbit GS yang diajukan Iskandar atas nama Puskopkar Jatim. sebanyak dua objek yaitu seluas 98.598 dan 97.434 pada 4 Juli 1997 silam itu. Namun, di sisi lain pihak BPN juga mengeluarkan Peta Bidang (PB) yang diajukan Reny Susetyowardhani, selaku PT Dian Fortuna Erisindo pada tahun 2008.

“Ini apa bedanya GS dengan PB? Satu sisi GS sudah terbit atas nama Puskopkar pada tahun 1997 silam. Lalu pada tahun 2008 terbit PB atas nama PT Dian Fortuna Erisindo,” tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili kepada saksi.

Pertanyaan itu langsung dijawab Taufik. Menurutnya bahwa antara GS dan PB itu itu sama saja hanya perbedaan format saja sedangkan proses terbitnya sama saja dan penggunaannya juga sama.

“Kalau GS (Gambar Situasi) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1991. Kalau PB (Peta Bidang) mengacu pada PP 24 tahun 1997. GS dan PB itu sama saja, hanya beda formatnya saja. Kalau dulu GS, sedangkan sekarang PB,” akunya.

Terkait peta bidang yang terbit atas PT Dian Fortuna Erisindo pada 2008 silam sempat menjadi gejolak. Taufik menjelaskan bahwa pihaknya yang memiliki kewenangan pada saat itu mengetahui bila sudah keluar GS atas nama Puskopkar.

Itu diketahui setelah petugas ukur dan seorang kordinator yang ditugaskan mengukur objek tanah itu selesai pekerjaannya. Setelah itu baru proses verifikasi data.

“Setelah kami cek memang ada GS atas nama Puskopkar pada tahun 1997 silam. Lalu kami panggil petugas ukur, kordinator dan staf bernama Arif sebelum menerbitkan peta bidang atas nama PT Dian Fortuna Erisindo. Katanya sudah beres ada akta,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Taufik waktu itu juga menanyakan kepada pemohon peta bidang, Reny dan Umi Chulsum yang tak lain orang PT Dian Fortuna Erisindo. “Dijawab katanya ada hubungan hukum terkait akta peralihan hak dari Puskopkar Jatim ke PT Dian Fortuna Erisindo,” jelasnya.

Atas dasar itulah, dirinya melaporkan kepada atasannya Gembong, Kasi Pengukuran dan Pemetaan waktu dan terbitlah peta bidan. “Kalau proses penerbitan peta bidang hanya sampai Kasi Pengukuran saja, tidak sampai ke Kepala Kantor,” jelasnya.

Meski begitu, tidak terlalu meneliti akta peralihan hak tersebut apakah akta itu asli atau palsu karena bukan kewenangannya. “Setau saya akta itu dibuat oleh notaris Dyah Nuswantari. Kami kan gak tau akta itu ternyata menjadi persoalan dikemudian hari,” jelasnya.

Sementara, belum genap sebulan setelah terbitnya peta bidang atas nama PT Dian Fortuna Erisindo tersebut menjadi polemik. “Baru itu ada demo dari mahasiswa dan surat dari permintaan pemblokiran daru Puskopkar Jatim,” jelasnya.

Kepala Kantor BPN Sidoarjo, Minarto yang juga dihadirkan sebagai saksi tak jauh berbeda pengakuannya dengan bawahannya Taufik yang juga mengaku bahwa tahun 1997 silam sudah keluar GS atas nama Puskopkar Jatim.

Begitupun, pada tahun 2008 kembali terbit peta bidang atas nama PT Dian. Fortuna Erisindo. Kepala BPN Sidoarjo priode 2006-2010 itu baru menyadari peta bidang itu menjadi polemik setelah adanya demo mahasiswa dan surat pemblokiran dari Puskopkar.

Selain itu, Minarto mengakui bahwa pernah bertemu dengan terdakwa Reny dan Umi Chulsum di kantornya menyampaikan permohonan PB (peta bidang).

“Itu jauh sebelum terbit peta bidang atas nama PT Dian Fortuna. Kami hanya sekali bertemu dengan Reny lalu waktu itu saya minta untuk mendaftar ke loket,” aku saksi.

Minarto juga mengaku tidak tau menahu adanya akta 11-22. Ia baru memelihat akta tersebut ketika diperiksa oleh Mabes Polri atas kasus tersebut.

“Saya baru tau ketika ditunjukan di Mabes Polri,” pungkas saksi yang diperiksa usai saksi Gufron, staf Kantor BPN Sidoarjo yang menjelaskan soal berkas-berkas yang disita Mabes Polri itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin