FaktualNews.co

Bupati Situbondo Pastikan Akan Pecat Oknum PNS Terlibat Kasus TKD

Hukum     Dibaca : 878 kali Penulis:
Bupati Situbondo Pastikan Akan Pecat Oknum PNS Terlibat Kasus TKD
FaktualNews.co/Fatur Bari
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto

SITUBONDO,FaktualNews.co-Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memastikan akan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Imam Ghazali, yang terlibat dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Meski ada beberapa aturan yang menyatakan ancaman hukuman atau vonis di bawah dua tahun tidak ada pemecatan, namun Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memiliki alasan tersendiri untuk memecat oknum PNS yang bertugas sebagai guru SD tersebut.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, tidak ada toleransi agi oknum PNS di Pemkab Situbondo yang terlibat kasus korupsi.

“Tidak ada toleransi untuk kasus korupsi, divonis berapapun kita tetap memecat oknum PNS tersebut,” ujar Bupati Dadang Wigiarto, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

“Kita hanya nunggu waktu yang tepat untuk mengeluarkan SK pemecatan tersebut,”beber Bupati Dadang Wigiarto.

Kuasa hukum oknum PNS yang terancam dipecat itu, Markacung angkat bicara.

Katanya, jika Bupati benar-benar melakukan pemecatan terhadap kliennya, maka ia akan menggugat bupati melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya selaku kuasa hukumnya, akan melakukan upaya hukum yang lain, yaitu menggugat bupati melalui PTUN,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan pasal 87 ayat (2) UU ASN yang berbunyi, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

“Kita ini panduannya UU ASN. Memang kemarin ada semacam surat edaran dari Kemenpan-RB, yang tersangkut kasus korupsi itu tidak melihat putusan dan harus dipecat. Tapi kalau mengacu UU ASN, pasal 87, yang dipecat itu putusannya 2 tahun lebih,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah