JOMBANG, FaktualNews.co-DPRD Jombang akhirnya menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan untuk Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Dananya, Rp 100 miliar.
Persetujuan disepapakati seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi, Jumat (13/12/2019) lalu.
Hadir dalam rapat paripurna itu Bupati Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, Forkopimda dan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Jombang.
Masud menjelaskan, dana cadangan untuk pembangunan Mal Pelayanan publik, nantinya tidak hanya sekadar menjadi pelayanan administrasi. Akan tetapi, juga bisa memasarkan produk-produk dari UKM.
“Dengan begitu bisa memasarkan produk-produk lokal di masyarakat,” kata Masud.
Sebelum seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi.
Partai Golkar, melalui juru bicara (jubir) Maya Novita mengatakan, setelah mendengar jawaban bupati atas pandangan umum Partai Golkar, Golkar bisa menerima dengan memberikan masukan.
Masukannya, agar sebelum membangun mal pelayanan publik, terlebih dahulu melakukan telaah dan kajian yang matang sehingga Bupati dan Wakil Bupati bisa melayani masyarakat Jombang dengan maksimal.
“Untuk itu Fraksi Golkar menyetujui Ranperda Dana Cadangan menjadi Perda Dana Cadangan untuk Pembangunan Mal Pelayanan Publik,” tuturnya.
Faksi Partai Demokrat, melalui jubir Dian Ayunita Prasstumi juga dapat menerima dan menyetujui Raperda mal pelayanan publik menjadi Perda Kabupaten Jombang.
Jubir Fraksi Gerindra H Makin Abbas menyampaikan, sebagai juru bicara, Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui.
Mal Pelayanan Publik dinilai Fraksi Gerindra sangat penting bagi Kabupaten Jombang.
“Tetapi Fraksi Gerindra berpesan bila sudah jadi nanti Bupati dan Wakil Bupati Jombang hendaknya melakukan pelayanan kepada masyarakat Jombang dengan cepat dan efisien,” tutur Makin Abbas.
Ahmad Tohari, jubir Fraksi PKS-Perindo mengatakan, setelah melakukan rapat dengan semua anggota fraksi, Fraksi PKS-Perindo menerima dan menyetujui raperda ini.
Ahmad Saichu, jubir Fraksi PAN Restorasi mengatakan, Fraksi PAN Restorasi menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Jombang tentang Raperda pembentukan dana cadangan.
Kalau itu baik untuk dicadangkan, sambung Tohari, maka diserahkan sepenuhnya kepada saudara Bupati Jombang.
“Dengan catatan, agar bupati mampu melayani masyarakat secara maksimal, SDM harus mampu dan siap melayani masyarakat. Juga sebelum pembangunan dibutuhkan kajian yang matang. Karena berhubungan kondisi internal dan eksternal,” tukas Saichu.
Jubir Fraksi PKB Muhaimin, menyampaikan dengan jawaban Bupati Jombang beberapa waktu yang lalu, Fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui Raperda Dana Cadangan untuk Mal Pelayanan Publik menjadi Perda
Dari Fraksi PPP, jubir Afiril Aflah mengatakan fraksinya mengucapkan selamat kepada Bupati Mundjidah Wahab yang telah menerima penghargaan Kabupaten Jombang peduli HAM.
“PPP dengan tulus ikhlas dapat menerima Raperda menjadi Perda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Jombang. Semoga setelah selesai, bisa bermanfaat bagi Jombang,” pungkas Afiril Aflah.
Dengan disetujui Raperda Dana Cadangan menjadi Perda, Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang dan Bupati melakukannya penandatanganan persetujuan.