FaktualNews.co

Gelapkan Mobil Warga Kota Mojokerto Dijebloskan Penjara

Kriminal     Dibaca : 1075 kali Penulis:
Gelapkan Mobil Warga Kota Mojokerto Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Istimewa
Pelaku pengelapan saat di amankan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Raden Yudi Ariyanto (45) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto kota terkait penggelapan mobil dengan modus sewa.

Dia ditahan polisi pada Senin (16/12/2019) usai menjalani pemeriksaan dalam kasus mobil rental yang di sewanya.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka menuturkan, penahanan terhadap pelaku tak lepas dari laporan pemilik mobi rental bernama Miftahul Anwar Hidayat (38) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada tanggal 31 Mei 2019 lalu. Pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan dan pengelapan.

“Korban merupakan pengusaha rental mobil, pada 30 April lalu pelaku datang untuk menyewa mobil Toyota Avanza ke korban. Antara keduanya tidak ada perjanjian secara tertulis, hanya perjanjian lisan dan saling percaya dengan masa waktu sewa selama 3 hari. Pelaku membayar uang sewa Rp750 ribu,” ungkap Waroka Selasa (17/12/2019).

Menurut Waroka, kejanggalan pengelapan mobil Avanza milik korban terendus saat pelaku menambah masa sewa mobil. Namun, hingga jatuh tempo yang ditentukan uang sewa belum juga dibayar.

Curiga dengan perbuatan pelaku, korban lantas mengecek keberadaan mobil dengan cara mengecek melalui GPS. Dan teryata hasil penelusuran keberadaan mobil berada di Kalianak 55L Depo Container Temas Line Kota Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika mobil tersebut disewakan kepada warga Desa Kalijaring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tanpa sepengatahuan pemilik. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 160 juta. “Untuk barang bukti, kita amankan BPKB mobil Toyota Avanza nopol S 1489 SR, sedangkan pasal yang dikenakan 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh