SURABAYA, FaktualNews.co – Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan larangan beroperasi bagi truk maupun kendaraan angkutan barang jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Truk maupun kendaraan angkutan barang tersebut, dilarang beroperasi pada tanggal 20 hingga 21 Desember 2019, setelahnya boleh beroperasi seperti semula. Kemudian larangan kembali diberlakukan, pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, Fattah Jasin, mengungkapkan, pembatasan itu dilakukan untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas pada saat libur Natal 2019 dan Tahun baru 2020.
“Untuk mengurangi kemacetan di jalan, akan ada pembatasan angkutan barang khususnya, tanggal 20 jam 00.00 WIB. Sampai tanggal 21 (Desember 2019) jam 24.00 WIB,” ujar Fattah Jasin, Selasa (17/12/2019).
“Periode kedua itu tanggal 31 Desember 2019 jam 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 jam 24.00 WIB,” imbuhnya.
Pada tanggal itu, truk maupun kendaraan angkutan barang untuk sementara dilarang melintas di jalan nasional. Yakni, jalur Mojokerto – Madiun, jalur Pandaan – Malang dan jalur Probolinggo – Lumajang.
Namun, khusus kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok seperti air, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan ekspor impor ternak, masih diperbolehkan melintas.
“Jadi (larangan) ini ntuk mengurangi kemacetan di jalan, saya kira itu,” tutupnya.