SIDOARJO, FaktualNews.co – Barang bukti kejahatan di Sidoarjo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dimusnahkan tim jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo di halaman kantor setempat, Selasa (17/12/2019).
Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu melaksanakan perintah putusan hakim yang sudah inkrah.
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana putusan hakim yang sudah inkracht,” katanya kepada FaktualNews.co
Pemusnahan kali ini, jelas mantan Aspidum Kejati Banten itu, pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.526 gram dan 500 gram ganja kering. Kemudian, sebanyak 66 ribu pil doble L dan 270 miras.
Sementara, untuk pemusnahan sabu-sabu dan pil doble l, petugas menggunakan mesin blender. Kemudian ganja dibakar dan miras dibuang ke selokan.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini dari 211 perkara yang sudah inkrach untuk tahun ini. Jadi kami dalam setahun kami lakukan pemusnahan empat bulan sekali atau satu tahun tiga kali,” jelasnya.
Sementara, ketika ditanya terkait barang bukti yang dimusnahkan itu sedikit bila dibanding dengan perkara narkoba yang ada. Setiawan mengaku bahwa barang bukti narkoba tidak seluruhnya diterima kejaksaan.
“Untuk barang bukti narkoba misalnya tidak seluruhnya dikasihkan kepada kami, jadi jebanyakan hanya sampling saja yang dijadikan barang bukti,, tujuannya untuk pengamanan dan tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkasnya sambil membakar barang bukti ganja di tungku bersama tamu undangan lainnya.