Hukum

Tiga Pelaku Penipuan Online Asal Sulsel Digaruk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menguak kasus penipuan online yang membuat ratusan orang menjadi korban. Para pelaku yang profesional dalam aksinya tersebut, merupakan sindikat penipuan via media sosial (medsos) yang sistematis dalam menjerat mangsanya.

Tiga pelaku penipuan via facebook itu yakni Mashudi (35), asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, Rahmat Hidayat (18) dan Muhammad Ababil (19), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka diringkus Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, dan dibackup Resmob Polda Sulsel pada Kamis (12/12/2019) dan Sabtu (14/12/2019).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiga pelaku satu komplotan yang sudah 1,5 tahun lakukan penipuan hingga ratusan orang jadi korbannnya.

“Aksi pelaku ini kita rilis agar masyarakat tahu bahwa jangan gampang terbujuk rayu atau tergiur produk murah melalui online,” kata Dony, saat press release di Joglo Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/12/2019).

Dony menegaskan, masyarakat harus berhati-hati atas penawaran produk. Karena dari aksi para pelaku ini, korbannya mencapai ratusan orang di seluruh Indonesia.

“Mereka beraksi di berbagai daerah mulai dari kawasan riau, jawa tengah hingga NTT. Karenanya kami imbau agar mereka yang sudah tertipu segera melapor ke polisi,” terang dia.

Dony menegaskan, salah satu korban dari aksi mereka adalah Yuyun Mujijah (19), asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

“Korban sengaja kita datangkan, agar masyarakat tahu bahwa jangan pernah percaya dengan barang dijual dengan harga murah tanpa kejelasan yang pasti,” tegas Dony.

Dikatakan Dony, modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual sepeda motor hasil lelang, di akun facebook palsu ‘cb ayatnya’. Seusai memposting foto-foto penjualan motor, ketiga pelaku menjalankan tugas sendiri-sendiri. Mulai dari membuat identitas palsu, BPKB, STNK dan Resi palsu, dengan mencantumkan surat izin lelang palsu.

Tak hanya sampai disitu, nomor dan rekening bank, maupun ada yang bertugas sebagai jasa pengiriman cargo. Setelah ada korban yang tertarik dan telah mentransfer sejumlah uang, para pelaku langsung memblokir nomor korban agar tak bisa dihubungi. “Para korban percaya akan aksi mereka karena bisa meyakinkan korban,” ujarnya.

Begitu oleh korban uang ditransfer ke para pelaku, lanjut Dony, mereka langsung memblokir nomor kontaknya, sehingga tidak bisa menghubungi.

Dari aksi penipuan ini, korban Yuyun mengalami kerugian sebesar Rp. 22.550.238. “Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah uang yang telah ditransfer korban ke rekening pelaku dengan nama yang berbeda,” urai Dony.

Atas perbuatannya, salah satu pelaku yang merupakan DPO Polda Jawa Barat dan kedua tersangka lainnya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dony berjanji akan mengembangkan kasus penipuan yang telah membuat ratusan korbannya tertipu atas aksi mereka.