FaktualNews.co

Jual Istri untuk Layanan Seranjang Bertiga, Suami di Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Bui

Hukum     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Jual Istri untuk Layanan Seranjang Bertiga, Suami di Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Bui
Faktualnews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ahmat Beseri alias Bisri, warga Sidoarjo bakal mendekam lama di dalam penjara. Sebab, pria 29 tahun dituntut 5 tahun kurungan penjara dalam kasus menjual istrinya untuk layanan berhubungan badan bertiga dengan laki-laki lain.

“Terdakwa kami tuntut lima tahun penjara,” ucap Anoek Ekawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ketika dihubungi FaktualNews.co, Rabu (18/12/2019).

Selain tuntutan hukuman pokok, lanjut dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda senilai Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Anoek mengungkapkan, perbuatan terdakwa bersalah melakukan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu,” ulasnya.

Dakwaan JPU menyatakan, kasus suami jual istri untuk layanan seranjang bertiga itu diungkap oleh Polresta Sidoarjo pada 29 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 20.45 WIB, di kamar nomor 650, salah satu Hotel di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Ketika itu, terdakwa bersama istrinya, NVT dan seorang lelaki hidung belang. DN sedang asik bermain bertiga di atas satu ranjang hingga digrebek oleh petugas kepolisian.

Surat dakwaan juga mengungkap, terdakwa menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga itu diunggah melalui media sosial Facebook (FB) terdakwa bernama ‘Jincu Rici’ dan bergabung dalam groub FB lainya.

Dari medsos itulah komunikasi terjalin hingga terjadi transaksi dengan DN, yang mau memakai jasa layanan tersebut dengan tarif Rp. 3 juta. Namun pada saat digerebek polisi, DN masih memberikan uang muka sebesar Rp. 500 ribu. DN merupakan pelanggan yang ketiga.

Terdakwa dan istrinya, dikabarkan juga pernah dua kali menjalani layanan itu dengan pria lain di Kenjeran, Surabaya. Terdakwa dan istrinya mau berbagi seranjang dengan laki-laki lain itu karena terbentur masalah hutang sebesar Rp 7,5 juta.

Rencananya, uang hasil layanan seranjang itu akan dibayarkan untuk melunasi hutang tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh