BLITAR, FaktualNews.co – Pengamen Pasar Legi kota Blitar, Asih Rostiana(30) Warga Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trengalek, dibekuk anggota Satuan Reserse Polres Blitar lantaran mencuri sepedah motor milik teman kencannya.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku ini merupakan teman korban. Dia mencuri saat korban tertidur usai berhubungan badan di hotel barat Stadion Supriadi Kota Blitar. Dia mengaku terpaksa karena butuh uang.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan pascapelaporan korban, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku, dan anehnya pelaku ini merupakan teman kenca korban,” kata Heri, Rabu (18/12/2019).
Pelaku, Asih Rostiana kepada petugas mengaku, dia terpaksa mencuri karena setelah tidur bersama pelaku hanya dibayar dua ratus ribu oleh korban. Tidak hanya itu, korban juga dikatakan mengajak mabuk pelaku sebelum berhubungan di hotel.
“Hanya dikasih dua ratus. Dia juga ngajak mabuk juga, maka dari itu saya terpaksa mencuri motornya,” katanya.
Kini pelaku dan bersama barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota. “Akibat perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian maka pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.