PASURUAN, FaktualNews.co – Era digital dan kemajuan zaman saat ini, justru banyak memunculkan permasalahan di masyarakat, hingga merambat ke rumah tangga.
Banyaknya kaum hawa yang punya penghasilan, ikut mewarnai keretakan rumah tangga hingga menimbulkan perceraian, dam juga disebabkan dari berbagai fenomena.
Dari permasalahan yang muncul, hampir tiap hari Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menerima pengaduan perceraian.
Dalam durasi Januari hingga November 2019 saja, PA telah memutus perkara cerai gugat sebanyak 1.303 kasus (73%). Sementara cerai talak sebanyak 479 kasus (27%). Dua jenis perceraian yakni, cerai talak, suami menceraikan istri, dan cerai gugat, istri menggugat cerai suami.
Fenomena ini juga terjadi pada kasus perceraian tahun lalu. PA Pasuruan pada tahun 2018 memutus 1.984 perkara perceraian. Perkara gugat cerai juga mendominasi yakni sebanyak 1.459 perkara.
Sedangkan kasus perceraian di Pasuruan pada tahun 2019, sejak Januari hingga November, mencapai 1.782 kasus, didominasi cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, Muchidin, mengatakan, tahun 2018 hingga tahun 2019, perempuan lebih banyak capai 73 persen menggugat cerai suaminya.
“Penyebab perceraian rata-rata karena alasan ekonomi. Kalau usia 20-30 biasanya alasan ekonomi. Kalau 30 ke atas karena orang ketiga,” ujar dia, pada awak media, Kamis, (19/12/2019) siang.