MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polres Mojokerto meringkus dua pelaku pengedar narkoba asal Kecamatan Bangsal, jelang pergantian tahun. Kedua persangka pun bakal liburan natal dan tahun baru di balik terali besi.
Kedua pelaku masing-masing Hardiyono alias Ojek (41) Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang kini tinggal di Dusun Sumbergayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri dan Umajid, (39) warga Jabon.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Karyadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang sudah diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang diamankan petugas di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Minggu (14/12/19) kerap melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Setelah beberapa hari dilakukan pengintaian, tak lama petugas menangkap keduanya. “Keduanya kami grebek di sebuah rumah Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, sekitar pukul 14.30,” ungkapnya. Kamis (19/12/19)
Mereka yang tak sadar jadi target operasi hanya bisa pasrah saat ditangkap. Disisi lain mereka juga terbukti atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak enam paket sabu kemasan paket hemat.
“Dengan total barang bukti yang kami sita seberat 1,48 gram. Kesemuanya kami dapatkan dari pelaku Hardiyono. Tapi hasil. Pemeriksaan, barng bukti merupakan kepemilikan mereka berdua,” terangnya.
Tak hanya itu petugas juga menyita sebuah timbangan digital yang dipakaianya memecah barang haram menjadi paket hemat siap jual, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor honda beat nopol S 4159 RO yang dipakai para pelaku bertransaksi.
Hasil pengembangan, keduanya diketahui mendapatkan sabu dari seorang pelaku berinisial HB, Warga Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
Berdasarkan penyelidikan, jaringan ini merupakan jaringan antarkota yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto.
Sasarannya pun mulai dari perkerja serabutan hingga dugaan kuat mengarah pada mahasiswa.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat pasal 114 ayat, 1, dan/atau 112 ayat, 1, juncto pasal 132 ayat, 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.