NGAWI, FaktualNews.co – Sebanyak 571,2 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis hasil operasi Cipta Kondisi Aman Semeru 2019, dimusnahkan dengan cara dituang ke lubang tanah yang sudah disiapkan, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan miras oleh Kapolres Ngawi bersama Forkopimda ini, dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Miras sebanyak itu, dijaring Polres Ngawi saat operasi Cipta Kondisi Aman Semeru 2019, yakni mulai tanggal 7 hingga 20 Desember 2019.
“Ini merupakan barang bukti hasil selama operasi cipta kondisi aman semeru 2019. Total sebanyak lima ratusan liter lebih kita musnahkan yang terdiri dari miras dari segala jenis,” jelas Kapolres Ngawi AKBP.Dicky Ario Yustisianto pada awak media.
Dari hasil operasi, barang bukti yang mendominasi adalah miras jenis arak, disimpan menggunakan jerigen, serta dikemas memakai botol bekas air mineral.
Usai menuang lima ratusan liter lebih Miras tersebut ke dalam lubang, selanjutnya dilakukan lubang tersebut ditimbun kembali dengan tanah.