NGANJUK, FaktualNews.co–Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 18 tersangka dari 17 kasus narkoba selama kurun waktu dua bulan (November-Desember).
“Ada 4 perkara narkotika dengan 4 tersangka, dan 13 perkara obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 14 tersangka” kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk, Kamis (19/12/2019).
Kapolres menjelaskan, tim rajawali 19 berhasil menyita barang bukti berupa sabu berat kotor 31,18 gram, 24.191 pil dobel L, uang tunai Rp 2.212.000, 15 ponsel, dan 2 unit mobil.
Sedangkan untuk penerapan pasal kasus narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tananaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Para tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar,” ungkapnya.
Adapun 4 tersangka narkotika yakni Samsul (24) warga Desa Pajeng Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, Wahyu Aji Wibowo (32) warga Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun.
Kemudian Lukman Prabowo (27) warga Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Saiful Anam (27) warga Kelurahan Sidodai Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.
“Modus operandinya, para tersangka ini mendapatkan sabu dari para bandar atau pengedar dari luar Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang, dan Kediri) dan diedarkan pada pengguna di Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu Rp 400 ribu, 1 gram Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta,” beber Handono.
Untuk penerapan pasal kasus okerbaya, kata Handono, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2),(3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
”Ancaman hukumannya diipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Para tersangka mengedarkan pil dobel L di wilayah Nganjuk dengan sasaran semua kalangan, baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu kit Rp 10 ribu, isi 4 butir sampai 6 butir,” tukasnya.
Sementara itu, selama tahun 2019 ini, Tim Rajawali 19 telah mengungkap kasus narkoba dari 87 laporan polisi, 77 di antaranya sudah selesai. Rinciannya, 46 kasus okerbaya (dobel L), 39 kasus sabu, dan 2 kasus undang-undang pangan.
“Jumlah tersangka 92 laki-laki, 6 perempuan, dan 4 anak-anak,” ujar Handono.
Barang bukti yang diamankan, total 123,702 gram sabu, 23 butir ekstasi, 127.702 dobel L, serta 169 juriken arak jowo atau arjo (satu juriken isi 30 liter). “Saat ini ada 10 kasus yang masih dalam penyidikan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk ungkap kasus minuman keras (miras) selama tahun 2019 (Januari – Desember), sejumlah 475 kasus dengan tersangka laki-laki 325, perempuan 150.
Barang bukti yang diamankan, 1765 botol isi arjo, 42 botol isi miras srigunting, 19 botol isi miras cap kuntul, 65 botol isi miras jenis anggur, 32 botol isi bir, dan 11 botol isi miras singaraja. “Tersangka dikenakan pasal tipiring,” jelas Handono.
Data barang bukti yang dimusnahkan, 16,6 gram sabu, 72.591 butir dobel L, 180 liter arjo dalam 6 juriken, 125 liter arjo dalam 5 juriken.
Lalu, 150 liter arjo dalam 10 juriken, 649 liter arjo dalam 518 botol, 4 botol berisi miras srigunting, 2 botol isi miras kili, 3 botol isi miras cap kuntul, 4 botol isi vodka, dan 1 botol anggur.