FaktualNews.co

Berkelakuan Baik, Empat Napi Rutan Trenggalek Peroleh Remisi Natal

Hukum     Dibaca : 801 kali Penulis:
Berkelakuan Baik, Empat Napi Rutan Trenggalek Peroleh Remisi Natal
FaktualNews.co/suparni
Situasi di Rutan Trenggalek.

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Dari total 342 warga binaan dengan rincian 282 narapidana (napi) dan 60 tahanan, sedikitnya empat napi di Rutan Kelas IIB Trenggalek mendapat remisi Natal tahun ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek Adi Santosa mengatakan, sebenarnya ada enam napi yang mendapat remisi pada 25 Desember 2019 nanti.

“Dua napi gagal mendapat remisi karena melanggar peraturan dengan membawa telepon genggam pada rentang enam bulan terakhir. Selain itu belum memenuhi syarat, sebab baru menjalani hukuman lima bulan,” ungkapnya, Jumat (20/12/2019).

Disampaikan Adi, untuk mendapat remisi tersebut ada syaratnya. Yakni napi telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tak melanggar tata tertib.

Menurutnya, tiga dari empat napi penerima remisi sudah mendapat kepastian jumlah pemotongan hukuman. Sedangkan satu orang napi dari kasus narkoba belum muncul kepastiannya.

Para napi, lanjut Adi, yang mendapat remisi Natal tahun ini, dari kasus pemerasan, perampokan dan narkoba.

“Bagi napi yang mendapat remisi masing-masing hukumannya akan dipotong satu bulan. Mereka akan bebas pada 19 Februari, 26 Juni, dan 27 April tahun mendatang,” jelasnya.

Ditambahkan Adi, dalam PP 99/2009 perihal remisi, napi narkotika, teroris, dan korupsi dengan vonis di atas 5 tahun harus mendapat surat justice collaboration dan membayar ganti rugi putusan, guna mendapat remisi.

“Untuk proses pemberian potongan hukuman, bagi yang sudah memenuhi syarat ini akan diumumkan tepat di hari Natal nanti,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags