FaktualNews.co

Pernikahan Dini Masih Tinggi di Pamekasan

Gaya Hidup     Dibaca : 767 kali Penulis:
Pernikahan Dini Masih Tinggi di Pamekasan
Faktualnews.co/Mulyadi
Hery Kushendar, Paniteratera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih tinggi. Meskipun perkembangannya masih fluktuatif, namun trennya masih belum bisa ditekan.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar, pada tahun 2019, dari Januari hingga November, ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah. Namun dari jumlah itu, yang disetujui hanya sekitar 19 orang.

Sedangkan rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, terbilang bervariasi mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.

“Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan,” kata Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/12/2019).

Lebih lanjut Hery Kushendar mengimbau agar generasi muda di Pamekasan tidak terburu-buru untuk menikah sebelum waktunya. Sebab dalam pernikahan itu banyak hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan.

“Selain dari segi lahir dan batin, juga dari segi ekonomi serta kesiapan mental dari kedua pasangan untuk hidup satu rumah harus dipikirkan secara matang. Ketika di meja persidangan mereka bilang sanggup, namun beberapa bulan kemudian ternyata mereka datang lagi ke PA (Pengadilan Agama) untuk mengajukan cerai,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia sudah menangani masalah ini dengan merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan telah disahkan pada tanggal 16 September 2019 lalu.

Kini, batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun dari semula 16 tahun untuk perempuan. Begitu pula untuk laki-laki, batas minimal 19 tahun yang boleh mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh