FaktualNews.co

Polisi Ungkap Asal-Usul Limbah di Bekas Galian C Mojokerto

Lingkungan Hidup     Dibaca : 1159 kali Penulis:
Polisi Ungkap Asal-Usul Limbah di Bekas Galian C Mojokerto
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Anggota kepolisian saat mendatangai lokasi pembuangan limbah.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi terus mendalami pembuaggan limbah B3 yang dibuang di lokasi bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Hasil pemeriksaan, polisi menyebut perusahaan yang menghasilkan limbah sludge kertas tersebut ada di Gresik.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan tiga sopir pembawa truk bermuatan limbah tersebut, limbah sludge kertas dari PT Adiprima Suraprinta yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

Ia juga menambahkan, pihaknya mengantongi identitas perusahaan transporter limbah tersebut. Ketiga truk yang diamankan warga merupakan milik perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera yang ber- pusat di Karawang, Jawa Barat.

Perusahaan itu dikenal melayani pengangkutan, pengolahan, pemusnahan dan pemanfaatan limbah B3.

PT Tenang Jaya Sejahtera mempunyai anak usaha PT Putra Restu Ibu Abadi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Perusaah ini juga bergerak di bidang pengolahan dan pemanfaatan limbah B3.

“Iya itu satu menagemen, antara PT Tenang Jaya Sejahtera transporter dan PT Putra Restu Ibu Abadi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tapi itu berdasarkan pengakuan sopir,” ungkapnya, Jum’at (20/12/2019).

Kata Dewa, untuk mendalami perkara ini, pihaknya akan memeriksa manajemen PT Adiprima Suraprinta selaku penghasil limbah sludge kertas. Surat panggilan telah dia layangkan sejak Rabu (18/12/2019).

Terungkapnya pembuangan limbah di lokasi bekas galian C di Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu setelah warga resah dan mengamankan 3 truk beserta sopirnya pada Minggu (15/12/2019).

Saat itu, ketiga sopir kepergok warga membuang limbah sludge kertas di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro. Lahan bekas galian itu diketahui milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Saat ini ketiga truk Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh