FaktualNews.co

Polres Pamekasan Ringkus Enam Pengedar Narkoba dan Tiga Curanmor

Kriminal     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Polres Pamekasan Ringkus Enam Pengedar Narkoba dan Tiga Curanmor
FaktualNews.co/mulyadi
Para tersangka pengedar sabu dan curanmor saat dipamerkan kepada wartawan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan meringkus enam pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Pamekasan. Selain itu, juga meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Enam tersangka merupakan pengedar dan ditangkap di wilayah yang berbeda-beda,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat press release, Jumat (20/12/2019.

Djoko menjelaskan, enam tersangka merupakan hasil dari operasi yang dilakukan dari bulan November hingga Desember 2019.

Untuk Desember Polres Pamekasan melakukan operasi sejak 14 hingga 20 Desember dan mengamankan tiga pelaku. “Dari tiga tersangka diamankan 8.06 gram jenis sabu,” katanya.

Dari enam tersangka pelaku pengedar narkoba, masing-masing Rofiq (22) tahun asal Dubuan, Kecamatan Tlanakan Pamekasan. (0,59) gram. Nursalim (36) tahun (Pengedar) 36 dusun Tobingkar Desa Tobai Tengah, kecamatan Sokobanah Sampang.

Nurholis (25) tahun Dusun Bung Carba Desa Karang Penang Oloh, kecamatan Karang Penang Sampang. (7.47) gram. Sukirman (44) tahun, Teja Barat, Pamekasan, kabupaten Pamekasan 6 gram.

Baidowi (42) pengedar Desa Tobai Timur, Sokobanah Sampang. (15.51) gram dan Taufik Hudayat (26) tahun desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan (0, 26).

“Keenam tersangka semuanya merupakan pengedar yang beroperasi di Pamekasan dan dari enam pelaku diamankan 30,16 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No, 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.

Se;ain menangkap pengedar sabu, Polres Pamekasan juga menangkap tiga pelaku curanmor.

Yakni Asraf Fijay Ansori Dusun Asem Bakor Kecamatan Kraksaan, Probolinggo yang sudah lama menjadi buron dan ditangkap di Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Moh Fauzi warga Kelurahan Kolpajung Pamekasan dan Moh Hasan warga Desa Bujur Timur, Batumarmar, Pamekasan.

“Polres Pamekasan akan menindak segala tindakan kriminal yang mengganggu dan merusak kondusifitas wilayah Pamekasan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah